Reporter: Venny Suryanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memfasilitasi rencana produsen otomotif dari Vietnam VinFast yang berniat berinvestasi di Indonesia. Total penanaman modal ini bakal direalisasikan sebesar US$1,2 miliar untuk memproduksi kendaraan listrik di Indonesia.
“Kami sangat mengapresiasi rencana investasi VinFast karena akan turut mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, mengingat potensi yang besar di Indonesia,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya, Jumat (12/1).
Baca Juga: VinFast Akan Dirikan Pabrik Kendaraan Listrik di India
VinFast menyampaikan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki iklim usaha yang kondusif. Hal ini yang membuat VinFast berminat untuk menggelontorkan dananya pada tahap awal pembangunan pabrik senilai US$200 juta, dimulai pada tahun 2024.
“VinFast sedang mengidentifikasi lokasi yang cocok untuk mendirikan pabrik di Indonesia. Kebutuhan lahannya sekitar 240 hektare,” ungkap Agus.
Adapun total kapasitas pabrik akan mencapai 50.000 unit per tahun, dengan target penyerapan tenaga kerja sebanyak 1.000-3.000 orang. Pabrik ini akan beroperasi pada tahun 2026.
Baca Juga: VinFast Akan Mendirikan Fasilitas Kendaraan Listrik Senilai US$ 500 Juta di India
Menurut Menperin, VinFast akan berkolaborasi dengan perusahaan dalam negeri untuk proses produksi. Selain itu bermitra dengan perusahaan transportasi dan penyedia jasa teknologi dalam rangka ekspansi untuk kendaraan taksi listrik.
“VinFast juga berminat untuk membuat bis listrik, bahkan mereka juga ingin berinvestasi di IKN,” imbuhnya.
Terkait rencana investasi VinFast ini, Pemerintah Indonesia akan memberikan sejumlah insentif yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan, termasuk untuk industri kendaraan listrik, antara lain fasilitas tax holiday, tax allowance, insentif bea masuk, serta insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Mobil listrik VinFast dengan setir kanan, di antaranya VF 5 dan VF 6, akan memasuki pasar di Indonesia pada tahun ini. Ini menjadi langkah perusahaan untuk uji pasar dengan CBU impor, melalui fasilitas pajak bea masuk 0% dan pajak barang mewah 0% sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Investasi (BKPM) No. 6 Tahun 2023.
Baca Juga: Moeldoko: VinFast Bakal Berinvestasi di Indonesia Senilai US$ 1,2 Miliar
Selanjutnya, pada tahap produksi, perusahaan bisa memanfaatkan fasilitas tarif 0% untuk skema impor Completely Knock Down (CKD) atau Incompletely Knock Down (IKD) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 29 Tahun 2023.
Selain itu, fasilitas Pajak Barang Mewah 0% juga dapat dimanfaatkan, jika mencapai persyaratan minimum kandungan lokal sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden No 79 Tahun 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News