kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Prospek ekspor kerapu masih menggelepar


Jumat, 29 Juli 2016 / 11:46 WIB
Prospek ekspor kerapu masih menggelepar


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang membatasi kapal pengangkut ikan berbendera asing untuk ikan budidaya berdampak terhadap ekspor ikan kerapu. Sejak aturan itu berlaku Februari 2016, ekspor ikan kerapu dalam tren menurun.
 
Sejumlah eksportir kerapu mengaku kesulitan mengekspor karena aturan pemerintah yang semakin ketat. Seperti dialami PT Trimina Dinasti Agung, perusahaan eksportir kerapu ke Hong Kong. Perusahaan yang berbasis di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau ini mengaku, sudah lama tidak mengekspor kerapu.

"Ekspor terhambat karena perizinan semakin ketat," kata seorang karyawan Trimina Dinasti Agung yang tak mau disebutkan namanya kepada KONTAN, Rabu (27/7).

Penurunan ekspor kerapu sudah dimulai sejak keluarnya Surat Edaran Dirjen Perikanan Budidaya KKP pada 1 Februari 2016 lalu. Isinya, KKP tidak lagi menerbitkan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) untuk kapal pengangkut ikan budidaya berbendera asing, baik permohonan baru maupun perpanjangan.

Aturan makin ketat setelah KKP mengeluarkan Permen-KP Nomor 15/2016 tentang Kapal Angkut Ikan Hidup yang berlaku 8 April 2016. Lewat beleid itu, KKP mengatur kapal pengangkut ikan berbendera asing hanya boleh bersandar di satu pelabuhan muat singgah dan tidak boleh masuk ke lokasi pembudidayaan. Tujuannya untuk mencegah pencurian ikan. Untuk mengangkut ikan dari lokasi pembudidayaan ke pelabuhan muat singgah, KKP menyiapkan kapal feeder.

Sayangnya, Perum Perikanan Indonesia (Perindo) yang ditunjuk KKP untuk pengadaan kapal feeder, baru mampu menyediakan dua kapal feeder. Masih dibutuhkan sekitar 10 kapal lagi.

Penurunan ekspor bukan saja dialami eksportir yang menggunakan kapal laut untuk sarana ekspor. PT Anugrah, eksportir kerapu asal Medan, Sumatera Utara yang menggunakan pesawat untuk mengekspor kerapu juga mengalami penurunan ekspor. Lantaran memakai pesawat, penurunan ekspor bukan karena adanya aturan KKP.

"Tapi, karena negara tujuan ekspor yaitu Malaysia dan Singapura menerapkan standar kesehatan yang makin ketat," ujar Suhendra, Direktur Anugrah pada KONTAN.

Sehendra bilang, ekspor perusahaannya anjlok dari 30 ton per bulan menjadi hanya 4 ton per bulan. Menurut Suhendra, penurunan ekspor baru terjadi dua bulan belakangan.

Sebelumnya, Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Institut Pertanian Bogor (IPB) merilis data ekspor kerapu yang terus menurun sejak awal tahun. Total ekspor kerapu sampai Mei 2016 baru sebanyak 1.494,87 ton.

Sebagai perbandingan, ekspor kerapu sepanjang 2015 mencapai 3.512,51 ton dengan nilai US$ 25,04 juta. Dengan nilai ekspor sebesar itu, kerapu menjadi salah satu andalan perikanan budidaya. Sebanyak 76,48% kerapu tersebut diekspor ke Hong Kong, sisanya ke Asia Tenggara, China, Taiwan, dan Timor Leste.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×