Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pengadaan cangkul oleh pemerintah 2019 belum bergulir lagi. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi produsen dan Industri Kecil Menengah (IKM) yang terlibat dalam proyek alat pertanian tersebut.
Hanafi, Humas PT Boma Bisma Indra (BBI) menjelaskan hasil produksi cangkul sudah ada pada tahun 2017 dan 2018. Hanya saja hingga berita ini diturunkan belum ada data produksi yang dikeluarkan. Dari catatan KONTAN, BBI sejatinya mampu memproduksi 100 ribu unit cangkul per bulan, dan siap menambah kapasitas produksi bila kebutuhan meningkat.
"Hasil produksi sudah dua tahun terakhir. Tapi untuk 2019 kami masih menunggu order baru lagi dari PPI dan Sarinah," kata Hanafi kepada KONTAN, Kamis (28/2).
Dari pengalaman PPI, sejatinya bahan baku sudah disiapkan oleh Krakatau Steel. Tetapi dari segi penyerapan distribusi ke petani belum berjalan dengan baik. Adapun untuk pemasaran pemerintah sudah menunjuk PT. Sarinah dan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Pada (27/2) dan (28/2), KONTAN sudah mencoba menghubungi, Presiden Direktur Sarinah Gusti Ngurah Putu Sugiarta Yasa. Namun Sugiarta belum dapat memberikan jawaban.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindusrian Gati Wibawaningsih menjelaskan untuk tahun 2019 belum ada proyek pengadaan cangkul nasional lagi. Hanya saja Gati mengaku kebutuhan cangkul nasional sudah bisa diproduksi dalam negeri. Dari catatan KONTAN, kebutuhan cangkul nasional rata-rata setiap tahun sekitar 10 juta unit.
"Kemenperin telah menyusun kebijakan supaya cangkul tak impor tapi dibuat didalam negeri," kata Gati kepada KONTAN, Kamis (28/2). Sayangnya belum ada data realisasi produksi maupun data bahan baku untuk pembuatan cangkul dalam negeri.
Salah satu pelaku industri IKM Logam, Agus Abdulloh, Pemilik UD Tri Laksana Mandiri mengeluhkan pihak IKM tidak dilibatkan dalam pengerjaan proyek cangkul. Padahal pemerintah sempat menjanjikan akan melibatkan industri IKM di kawasan industri logam Sidoarjo tersebut.
"Kami padahal bisa bersama-sama satu desa mengerjakan proyek cangkul asal pemerintah mau memberikan proyeknya kepada kami," kata Agus saat ditemui KONTAN beberapa waktu lalu.
Agus berharap pelaku industri IKM dapat dilibatkan. Sehingga nantinya tak perlu impor cangkul seperti beberapa tahun silam. Beruntung izin impor untuk sementara belum dikeluarkan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, menjelaskan secara singkat belum ada ijin impor untuk proyek cangkul sejak 2017 hingga tahun 2019 ini. "Belum ada," katanya singkat kepada KONTAN, Selasa (28/2).
Sejatinya pada 2016 pemerintah sempat membuka keran impor alat pertanian tersebut kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Salah satu pertimbangan Kementerian Perdagangan memberikan izin impor kepala cangkul kepada PT PPI adalah agar cangkul impor memiliki standar kualitas yang tidak merugikan konsumen yakni petani. Sebagai gambaran pemberian izin impor ini sesuai Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 230 Tahun 1997 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya.
Namun polemik impor cangkul ini reda setelah pemerintah memberhentikan ijin impor dan mulai menggenjot produksi dalam negeri. Bahkan Kementerian Perindustrian
menginisiasi nota Kesepahaman mengenai Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku Untuk Pembuatan Alat Perkakas Pertanian Non Mekanik.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal IKM Kementerian Perindustrian dengan PT. Krakatau Steel, PT. Boma Bisma Indra (BBI), PT. Sarinah, dan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada 5 Januari 2017. Kesepakatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan alat perkakas pertanian non-mekanik pasar dalam negeri seperti cangkul, dodos, sekop, garu, dan egrek.
Dalam skema bisnis dimaksud, PT Krakatau Steel bertindak sebagai penyedia bahan baku cangkul, kemudian BBI yang akan melakukan pembuatan cangkul menjadi 75% produk jadi. Produk ini belum dicat, belum ditajamkan, dan belum ditambah gagang kayu. Untuk proses 25% sisanya akan dikerjakan oleh IKM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News