kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,27   6,81   0.74%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Punya utang jatuh tempo, PLN ajukan tunda pembayaran


Kamis, 23 April 2020 / 04:38 WIB
Punya utang jatuh tempo, PLN ajukan tunda pembayaran
ILUSTRASI. Kegiatan Operasional PLN UID Jakarta Raya.


Reporter: Azis Husaini | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan meminta penundaan pembayaran utang kepada perbankan asing ataupun perbankan dalam negeri yang jatuh tempo pada 2020 ini.

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan, saat ini pihaknya akan meminta kepada bank untuk melakukan reprofiling utang. "Reprofiling ke tahun berikutnya," ungkap dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII hari ini.

Baca Juga: Dirut PLN: Kebijakan listrik gratis biaya negara, kami akan tagihkan nanti

Asal tahu saja, PLN banyak memiliki utang di bank asing maupun di bank lokal. Untuk bank asing diantaranya,  DBS Group, Korea Development Bank, MUFG Financial Group, Oversea-Chinese banking Corp, Sumitomo Mitsui Financial, United Overseas Bank, Bank of China dan Cathay United Bank

Kemudian, PLN juga memiliki utang di dalam negeri, misalnya PT Bank Negara Indonesia,Tbk (BNI) yang bertindak selaku agen sindikasi, PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI) dan PT Bank Mandiri, Tbk. Lalu ada PT Bank Mandiri Syariah (BSM) yang bertindak selaku agen sindikasi, PT Bank BNI Syariah (BNIS), PT Bank BRI Syariah (BRIS) dan PT Bank Permata – Unit Usaha Syariah (Bank Permata UUS).

Baca Juga: PLN catatkan obligasi Rp 1,74 triliun

Adapun utang PLN per akhir kuartal I 2019 mencapai Rp394,18 triliun. Zulkifli mengatakan, pihaknya juga akan meminta keringanan ke pemerintah terkait pembayaran SLA. "Kami akan mohon untuk diringankan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×