kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.924   6,00   0,04%
  • IDX 7.199   58,32   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   10,55   0,96%
  • LQ45 877   11,13   1,28%
  • ISSI 220   0,58   0,27%
  • IDX30 448   5,78   1,31%
  • IDXHIDIV20 540   5,39   1,01%
  • IDX80 127   1,30   1,03%
  • IDXV30 134   0,24   0,18%
  • IDXQ30 149   1,59   1,08%

Revisi Aturan Kelar, Sistem Transaksi Jalan Tol Non Tunai - Tanpa Sentuh Siap Berlaku


Minggu, 26 Mei 2024 / 07:45 WIB
Revisi Aturan Kelar, Sistem Transaksi Jalan Tol Non Tunai - Tanpa Sentuh Siap Berlaku
ILUSTRASI. Foto udara kendaraan melintas di Jalan Tol Pejagan -Pemalang di pintu masuk Tol Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis (13/4/2023). Kementerian Perhubungan akan menerpakan sistem satu arah (one way) saat arus mudik 2023 pada 18 - 21 April 2023 mulai dari km 72 (Cikampek) hingga km 414 (Gerbang Tol Kalikangkung). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/tom.


Sumber: Kompas.com | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol resmi ditetapkan dan diberlakukan pada tanggal 20 Mei 2024.

Melalui revisi PP jalan tol tersebut diketahui bahwa, sistem transaksi jalan tol non-tunai nirsentuh nirhenti atau Multi Lane Free Flow (MLFF) telah diresmikan menjadi salah satu sistem transaksi jalan tol di Indonesia.

Tertulis dalam Pasal 67 ayat (2), diketahui bahwa sistem pengumpulan tol secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teknologi non-tunai nirsentuh nirhenti.

Baca Juga: Proyek Multi-Lane Free Flow (MLFF) Ditargetkan Rampung Tahun 2029

Kemudian dalam Pasal 67 ayat (3) tertulis, dalam hal pelaksanaan pengumpulan tol dengan teknologi non-tunai nirsentuh nirhenti dilaksanakan oleh Menteri, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat dikenai biaya layanan.

Guna melaksanakan sistem ini, Menteri harus menjamin BUJT mendapatkan seluruh pendapatan tol atas setiap kendaraan yang menggunakan jalan tol sesuai dengan golongan jenis kendaraan dan tarif tol, sebagaimana tercantum dalam Pasal 67 ayat (4).

Masih dalam ayat yang sama, Menteri harus menyediakan serta menjamin ketersediaan dan keberlangsungan layanan pengumpulan tol kepada BUJT, yang dalam hal ini bisa berupa gantry MLFF.

Selanjutnya dalam Pasal 67 ayat (5), Menteri dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Pelaksana (BUP) untuk melaksanakan pengumpulan tol dengan teknologi non-tunai nirsentuh nirhenti.

Baca Juga: MLFF Masuk PSN, Target Rampung Tahun 2029

Adapun BUP MLFF sejak program tersebut dicanangkan adalah PT Roatex Indonesia Tollroad System (RITS) yang merupakan anak usaha dari perusahaan Hungaria, Roatex Ltd. Zrt.

Lalu dalam Pasal 67 ayat (9), diketahui bahwa biaya layanan yang dikenakan kepada BUJT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk membayar BUP.

Dalam Pasal 67 ayat (11) tertulis, ketentuan lebih lanjut mengenai pengumpulan tol dengan sistem elektronik menggunakan teknologi non-tunai nirsentuh nirhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MLFF Resmi Jadi Salah Satu Sistem Transaksi Jalan Tol"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×