kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi UU Perindustrian, Pemerintah Minta Industri Makin Ramah Lingkungan


Senin, 07 Juni 2010 / 07:14 WIB


Reporter: Herlina KD |

JAKARTA. Syarat yang dipenuhi pabrik-pabrik untuk bisa beroperasi bakal semakin berat. Dalam revisi UU Perindustrian yang sebentar lagi akan disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM, ada sejumlah aturan baru yang muncul untuk mewujudkan industri yang ramah lingkungan.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Agus Tjahjana, secara garis besar, aturan baru dalam revisi UU Perindustrian itu meliputi tiga hal. Pertama, bahan baku yang digunakan harus dari bahan atau material yang ramah lingkungan. Kedua, menciptakan desain produk yang ramah lingkungan. Ketiga, menerapkan teknologi proses yang memakai sumber daya secara efisien, pengurangan emisi gas rumah kaca, serta menggunakan kemasan transportasi yang ramah lingkungan.

Revisi UU Perindustrian yang nantinya akan menyempurnakan UU No. 5 tahun 1984 tentang Perindustrian itu sendiri sudah rampung 90%. "Dalam pekan depan (pekan ini) akan dikirim ke Kementerian Hukum dan Ham untuk diharmonisasi dengan kementerian lain," kata Agus pekan lalu.

Dibanding dengan UU yang ada sekarang, jumlah revisi cukup banyak. Bahkan, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian Dedi Mulyadi bilang, revisi tersebut akan mengubah sekitar 70% aturan beleid lawas.

"Sekarang, kita mulai melakukan standardisasi dan membenahi penerapannya di dalam lembaga. Selain itu, untuk teknologi, kita juga memasukkan faktor inovasi," ujar Dedi.

Dalam dua tahun ke depan, Kementerian perindustrian akan melakukan sertifikasi industri hijau. "Saat ini kami sedang melakukan pengkajian termasuk pemetaan di industri dan di titik mana bisa dikurangi," katanya. Sertifikasi industri hijau ini bertujuan untuk mengurangi emisi karbon.

Beberapa industri yang diprioritaskan adalah sektor industri yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah besar. Misalnya industri semen, industri keramik, petrokimia, pulp dan kertas, dan juga industri tekstil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×