Reporter: Siti Masitoh | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau pegawai honorer, setelah adanya pengurangan anggaran yang diefisiensikan.
Direktur Utama LPP RRI I Hendrasmo menyampaikan, semula anggaran RRI diefisiensi atau diblokir sebanyak Rp 334,1 miliar. Kemudian setelah setelah pihaknya bersama Kementerian Keuangan melakukan restrukturisasi efisiensi anggaran pada 11 Februari 2025, RRI mendapat kelonggaran berupa pengurangan jumlah blokir menjadi Rp 170,9 miliar.
Baca Juga: Ada Isu Pengurangan Karyawan, Begini Penjelasan RRI
Alhasil pagu total anggaran RRI menjadi Rp 894,1 miliar, dengan belanja pegawai sebesar Rp 562,1 miliar, dan operasional serta belanja modal menjadi Rp 337,21 miliar.
“Dengan pengurangan efisiensi ini tidak ada PHK PPNPN, pengisi acara dan kontributor di lingkungan RRI,” tutur Hendrasmo saat melakukan rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (12/2).
Adapun dengan pengurangan anggaran yang diefisiensikan, Hendrasmo membeberkan, pemancar programa 4 dan programa 5 kembali mengudara seperti semula. Kemudian, siaran oprasional di stasiun produksi semula 5 jam, sekarang menjadi normal 19 jam.
Baca Juga: TVRI dan RRI Dikabarkan Lakukan PHK Karyawan, Imbas Efisiensi Anggaran Kementerian
Pembayaran penghasilan PPNPN (satpam, pramubakti, pengemudi) tetap dipenuhi. Begitu juga dengan pelaksanaan tugas dan fungsi terkait pembayaran honorer kontributor, penyiar, produser dan lainnya.
Sebelumnya, tersiar kabar RRI melakukan mengurangi jumlah karyawan kontrak secara massal di seluruh Indonesia. Bahkan akun Instagram @RRI_Semarang mengumumkan bahwa pemancar AM 801 Khz dan FM 88,2 Mhz dinonaktifkan sementara. Pendengar Pro 4 RRI Semarang kini dialihkan ke kanal streaming RRI Digital mulai 10 Februari 2025.
Selanjutnya: Muhammadiyah Umumkan Awal Puasa 2025 pada 1 Maret dan Idul Fitri 31 Maret
Menarik Dibaca: Harga Emas Antam Naik Rp 8.000 Hari Ini 13 Februari 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News