Reporter: Leni Wandira | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) mengungkapkan sampai saat ini pihaknya masih bergantung pada bahan baku impor. Prosentasenya bisa mencapai 80% - 90%.
Menurut Corporate External Communication Kalbe Farma, Hari Nugroho, meskipun dampak pelemahan rupiah belum terasa secara signifikan, perusahaan tetap perlu menyesuaikan dengan kondisi ekonomi makro yang terus berubah.
"Kami masih dalam proses untuk finalisasi budget dengan menggunakan data kurs yang sama dengan asumsi dasar ekonomi makro pemerintah tahun 2025," ujar Hari kepada KONTAN, Kamis (16/1).
Baca Juga: Saham KAEF Melesat, PYFA dan KLBF Memerah di Penutupan Bursa Senin (6/1)
Kalbe Farma, yang bergantung pada bahan baku impor sekitar 80%-90%, masih menghadapi tantangan besar dalam mengelola biaya produksi seiring dengan pelemahan rupiah.
Untuk mengantisipasi fluktuasi nilai tukar ini, perusahaan telah menyiapkan strategi kenaikan yang akan diterapkan secara selektif, dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat. Perusahaan memastikan pihaknya tetap berkomitmen untuk menjaga harga produk tetap terjangkau bagi konsumen.
"Strategi kenaikan harga akan diterapkan secara selektif dengan memperhatikan kondisi daya beli masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Emmy Suryandari, mengatakan meski mencatatkan pertumbuhan pesat setelah pandemi, industri farmasi Indonesia masih bergantung pada impor bahan baku hingga 90%.
Baca Juga: Strategi Kalbe Farma (KLBF) Merespons Pelemahan Rupiah dan Kenaikan PPN 12% pada 2025
Data Kemenperin juga menunjukkan bahwa 83% bahan baku obat yang digunakan di Indonesia masih berasal dari impor, dengan sisanya merupakan bahan baku lokal, termasuk biosimilar dan vaksin.
Namun, harga bahan baku obat produksi dalam negeri lebih tinggi dibandingkan dengan impor. Hal ini menjadi tantangan bagi industri farmasi untuk menekan harga produk, terutama bagi produk yang mengandung lebih dari 50% bahan baku impor.
Untuk mengoptimalkan industri bahan baku lokal, Kemenperin sedang meninjau ulang aturan standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk obat, dengan rencana menaikkan batas TKDN menjadi 50% dari sebelumnya hanya 25%. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung penyerapan produk obat lokal melalui program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Selanjutnya: Dorong Inovasi, Pluang Luncurkan Crypto Futures
Menarik Dibaca: Libido Turun Usai Bersalin? Ini 5 Cara Meningkatkan Gairah Seksual Setelah Melahirkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News