Reporter: Gentur Putro Jati |
JAKARTA. Konsorsium PT Comtronics Systems dan PT Adiwarta Perdania menyatakan mundur dari proyek BWA sebelum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sempat melayangkan surat peringatan ketiga batas waktu terakhir pembayaran kewajiban pemenang tender tersebut.
Sementara, satu konsorsium lainnya yaitu PT Rahajasa Media Internet atas nama Konsorsium Wimax Indonesia sampai hari ini juga belum melakukan pembayaran, padahal batas waktu yang diberikan pemerintah bakal kadaluarsa besok
"Kemenkominfo masih berharap, bahwa kewajiban tersebut dapat dipenuhi hingga batas waktu 26 April 2010. Kalau tidak maka hak konsorsium sebagai pemenang tender BWA dan berikut izin prinsip penyelenggaraan akan dicabut setelah diverifikasi," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto.
Menurut Gatot, tindakan tegas instansinya untuk mencabut status pemenang dan izin prinsip penyelenggaraan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 22/PER/M.KOMINFO/04/2009 tentang Dokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan
Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband). Serta Pasal 46 Undang-Undang Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi.
"Kalau Kemenkominfo tidak mengambil sikap tegas, akan menjadi preseden buruk dan berpeluang terjadinya inkonsistensi regulasi dan kebijakan," cetusnya.
Sebagai catatan, konsorsium Comtronics-Adiwarta memiliki total kewajiban Rp 74,5 miliar atas tiga zona yang diperolehnya. Dengan rincian Jawa Bagian Barat (kecuali Bogor, Depok dan Bekasi) Rp 25,2 miliar; Jawa Bagian Tengah Rp 17,8 miliar; dan Jawa Bagian Timur Rp 31,5 miliar.
Sementara, konsorsium Rahajasa-Wimax memiliki tanggungan Rp 2,60 miliar untuk tiga zona yang dimenangkan. Yaitu Rp 567 juta untuk Papua; Rp 238 juta untuk Maluku dan Maluku Utara; serta zona layanan Kepulauan Riau Rp 1,8 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News