kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Sebanyak 24 kontainer ikan impor ilegal diizinkan re-ekspor


Rabu, 30 Maret 2011 / 06:00 WIB
Sebanyak 24 kontainer ikan impor ilegal diizinkan re-ekspor
ILUSTRASI. Berikut hal yang perlu dicermati saat memburu dividen saham


Reporter: Veri Nurhansyah Tragistina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan izin pengembalian ikan impor tahap pertama yaitu sejumlah 24 kontainer yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok, pada Selasa (29/3).

Dengan dikeluarkannya izin itu, importir pemilik 24 kontainer tersebut harus segera mengembalikan ikan impor selambat-lambatnya tanggal 7 April mendatang. "Kalau kapal pengangkut sudah siap, mereka harus segera re-ekspor (ekspor kembali)," kata Syamsul Ma'arif kepada KONTAN, Selasa (29/3).

Syamsul menjelaskan, BKIPM memang tidak bisa mengeluarkan izin re-ekspor secara serempak terhadap seluruh ikan impor yang mencapai 200 kontainer. BKIPM harus berkordinasi terlebih dahulu dengan Ditjen Bea Cukai dan pihak terkait lainnya untuk mengeluarkan izin itu. Proses yang cukup rumit ini membuat izin re-ekspor ikan impor harus dilakukan bertahap. "Tapi, semua kontainer itu harus diekspor kembali paling lambat 7 April," jelas Syamsul.

Kisruh ikan impor ilegal ini muncul pada pertengahan Maret kemarin. KKP mendapati 200 kontainer yang berisi ikan impor berbagai jenis seperti ikan kembung, ikan asin dan ikan macarel.

Rinciannya, sebanyak 72 kontainer (1.944 ton) ditahan di Pelabuhan Belawan, Medan, 81 kontainer (2.176 ton) ditahan di Tanjung Priok Jakarta, dan 37 kontainer (1.006 ton) ditahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ini ditambah dengan ikan impor yang ditahan di Bandara Soekarno Hatta sebanyak 7.687 ton.

Direktur Jenderal Pengolahan & Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) KKP Victor Nikijuluw menambahkan, KKP tidak ada toleransi pada ikan impor ilegal. KKP hanya mengizinkan impor ikan yang memang tidak ada di Indonesia, seperti ikan salmon, kamachi dan kampachi yang dikonsumsi para ekspatriat. "Atau pada saat produksi ikan dalam negeri turun, itu kita izinkan impor," kata Victor.

Ady Surya, Ketua Harian Asosiasi Pengalengan Ikan (APIKI), mengatakan ikan impor milik anggota APIKI yang kemarin ikut ditahan tidak akan diekspor kembali. Ikan impor milik anggota APIKI menurutnya, sudah diverifikasi KKP dan sudah memenuhi persyaratan impor. Mereka juga sudah mengadakan pertemuan dengan KKP pada 24 Maret di Bali, terkait impor ikan itu.

"Pihak KKP bisa memahami alasan kami mengimpor ikan yaitu karena produksi dalam negeri memang sedang jelek," ujar Ady.

Ady bilang, APIKI sebenarnya tidak akan mengimpor ikan jika produksi dalam negeri dapat memenuhi kebutuhan industri pengalengan. Namun, dalam dua tahun terakhir produksi dalam negeri ikan lemuru dan tuna/cakalang sangat sedikit. Akibatnya, impor merupakan jalan satu-satunya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku pengalengan. "Kalau kita tidak impor, nasib ribuan pekerja bisa terbengkalai," tandas Ady.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×