kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.772.000   35.000   1,28%
  • USD/IDR 16.957   -16,00   -0,09%
  • IDX 9.010   -124,37   -1,36%
  • KOMPAS100 1.238   -17,33   -1,38%
  • LQ45 871   -12,96   -1,47%
  • ISSI 330   -4,30   -1,29%
  • IDX30 446   -8,42   -1,86%
  • IDXHIDIV20 522   -16,69   -3,10%
  • IDX80 137   -2,04   -1,46%
  • IDXV30 144   -4,36   -2,93%
  • IDXQ30 142   -3,40   -2,34%

Sebanyak 28 Izin Perusahaan Dicabut Satgas PKH, Dampak Ekonomi Menanti


Rabu, 21 Januari 2026 / 20:28 WIB
Sebanyak 28 Izin Perusahaan Dicabut Satgas PKH, Dampak Ekonomi Menanti
ILUSTRASI. Buntut Bencana Sumatra, Satgas PKH Cabut Izin 28 Perusahaan di Aceh, Sumut dan Sumbar (KONTAN/Sabrina Rhamadanty)


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pencabutan izin dari 28 perusahaan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dinilai agar berdampak pada ekonomi dari tiga provinsi: Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar) dan Aceh.

Guru besar hukum pertambangan Universitas Hasanuddin (Unhas), Abrar Saleng, mengatakan bahwa terdapat banyak implikasi hukum yang akan terpegaruh dari keputusan ini.

"Semua perusahaan itu pasti implikasi hukumnya banyak, kalo izinnya dicabut, operasinya berhenti, ribuan orang harus berhenti kerja-dirumahkan, akhirnya menghasilkan konflik sosial," kata Abrar kepada Kontan, Rabu (21/01/2026).

Lebih lanjut, Abrar bilang para perusahaan juga memiliki tanggung jawab atas investor yang telah menyuntikan dana pada perusahaannya.

Baca Juga: Buntut Bencana Sumatra, Satgas PKH Cabut Izin 28 Perusahaan di Aceh, Sumut dan Sumbar

"Kalau langsung dicabut, pertanggung jawabannya bagaimana kepada investornya? Misalnya perbankan. Ini kan dicabut tanpa adanya bagian atau alasan yang cukup untuk membela diri," tambahnya.

Senada, Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin mengatakan pencabutan izin ini merupakan langkah yang bagus tetapi jauh dari sempurna.

"Ia menimbulkan dampak ekonomi yang besar berupa potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masif, penurunan ekspor, penurunan penerimaan negara dan pelemahan pertumbuhan ekonomi," kata dia.

Menurut dia, perlu diambil solusi sebagai jalan tengah dimana pencabutan dilakukan bagi perusahaan yang mendapatkan izin lewat cara tidak benar atau melakukan pelanggaran sangat berat.

"Lalu, mereka yang mendapat izin secara benar dan hanya melakukan pelanggaran ringan, perlu diberi sanksi berupa suspensi produksi dan membayar penalti; dan tentunya kemudian menerapkan bisnis dengan standar dari Environmental, Social, and Governance (ESG) yang tinggi," tambahnya.

Baca Juga: Menteri Bahlil Ungkap Tiga Kriteria Tambang Ilegal yang Dibidik Satgas PKH

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar mengatakan khusus pencabutan izin PT Agincourt Resources (PT AR), sebagai salah satu tambang emas di Indonesia yang masih aktif beroperasi, berhentinya produksi tambang Martabe akan berdampak pada produksi emas di dalam negeri.

"Paling tidak dalam jangka pendek akan pengaruh dan memberikan tekanan pada pasokan emas domestik," kata dia.

Sebagai gambaran, produksi tambang emas Martabe berada di kisaran 250.000 hingga 350.000 ons (sekitar 7,8 hingga 10,9 ton) emas per tahun. Apalagi, tahun ini Kementerian ESDM masih menggodok potensi Domestic Market Obligation (DMO) emas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Dan ini juga tidak boleh berhenti pada pelaku usaha semata. Mengingat izin diterbitkan oleh kementerian teknis seperti ESDM, LHK, dan Kehutanan, evaluasi juga harus menyasar proses perizinan dan pengawasan di hulu kebijakan," tutupnya. 

Baca Juga: Satgas PKH Cabut Izin Tambang Agincourt Resources Imbas Bencana Sumatera

Selanjutnya: Utusan Khusus AS Akan Temui Putin Bahas Perdamaian Ukraina-Rusia

Menarik Dibaca: 5 Khasiat Minum Jus Apel untuk Kesehatan Tubuh yang Luar Biasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×