kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Sektor perikanan butuh investasi Rp 31 triliun


Senin, 10 Maret 2014 / 20:22 WIB
Sektor perikanan butuh investasi Rp 31 triliun
ILUSTRASI. Promo Traveloka Korea Selatan 2022, Diskon Ekstra Produk Traveloka s.d Rp700.000


Reporter: Maria Elga Ratri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Untuk mengembangkan sektor kelautan dan perikanan, dibutuhkan investasi senilai Rp 31 triliun. Hitungan ini merupakan kesimpulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Paling besar (investasi) dari sektor primer yakni perikanan tangkap dan perikanan budidaya," jelas  I Made W. Arthajaya, Direktur Usaha dan Investasi Direktorat Jenderal P2HP KKP pada KONTAN, hari ini (10/3).

Baik perikanan budidaya dan perikanan tangkap, keduanya butuh investasi masing-masing sebesar Rp 19,35 triliun dan Rp 19 triliun. Made bilang, nilai investasi tersebut diperlukan untuk penambahan lahan dan kolam budidaya, perbenihan, pembangunan unit pengolahan pakan, irigasi juga membangun pelabuhan, sarana penangkapan, sarana galangan dan kapal penangkapan baik semi modern dan modern.

Saat ini, data investasi perikanan tidak terlalu menggembirakan. Data yang diolah BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dan KKP menunjukkan, investasi sektor perikanan budidaya dan perikanan tangkap tahun 2011 hanya mencapai Rp 110,1 miliar.

Sedangkan di 2012 nilainya naik menjadi Rp 333,7 miliar, namun tahun 2013 nilainya turun menjadi Rp 114,1 miliar.  "Sementara belanja modal tetap oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pembiayaan perbankan belum dihitung sebagai investasi," kata Made.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×