kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.950.000   -18.000   -0,91%
  • USD/IDR 16.287   3,00   0,02%
  • IDX 7.167   49,43   0,69%
  • KOMPAS100 1.045   9,82   0,95%
  • LQ45 802   6,92   0,87%
  • ISSI 232   2,07   0,90%
  • IDX30 416   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 487   1,82   0,38%
  • IDX80 117   0,88   0,76%
  • IDXV30 120   0,15   0,12%
  • IDXQ30 134   0,45   0,33%

Selamatkan Peternak Ayam Rakyat, Pinsar Minta Prabowo Revisi Aturan Perunggasan


Senin, 17 Februari 2025 / 10:36 WIB
Selamatkan Peternak Ayam Rakyat, Pinsar Minta Prabowo Revisi Aturan Perunggasan
ILUSTRASI. Singgih Januratmoko Ketua Umum Pinsar. PINSAR meminta Presiden Prabowo untuk meninjau kembali peraturan-peraturan yang berkaitan dengan usaha peternakan rakyat.


Reporter: Vina Elvira | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum DPP Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR) Singgih Januratmoko meminta Presiden Prabowo untuk meninjau kembali peraturan-peraturan yang berkaitan dengan usaha peternakan rakyat. 

“Tanpa merevisi atau mengubah berbagai aturan di bidang perunggasan, kemandirian pangan hanya mengorbankan peternak UMKM yang kini jumlahnya tidak sampai 20%,” ungkap Singgih, dalam siaran pers, Senin (17/2). 

Singgih menuturkan, peternak ayam rakyat atau UMKM merasakan kesejahteraan saat pemerintah masih menerapkan UU No. 6/ 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

Aturan tersebut diperkuat dengan Keppres No. 22/1990 yang meminta Kementerian Pertanian membimbing para peternak, untuk mewujudkan peternakan ayam ras dan pedaging menjadi peternakan rakyat yang maju, efisien, dan tangguh, 

Baca Juga: Sampaikan Masukan Program MBG, Ketua MPR Temui Prabowo di Istana Negara

Namun, kata Singgih, semuanya berubah ketika pemerintah mulai menerapkan Keppres No. 85/2000, yang juga mencabut Keppres No. 22/1990 yang berakibat perusahaan integrator diperbolehkan berbudidaya. 

“Akibatnya, peternak ayam mandiri kesulitan karena kalah bersaing dengan perusahaan integrator,” lanjutnya. 

Kemudian, terbit lagi UU No. 18/2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang kemudian direvisi dengan UU No. 41 Tahun 2014. 

Dua peraturan ini menjadi lonceng kematian bagi peternak rakyat atau UMKM yang modalnya terbatas. Banyak aturan administrasi yang membuat peternak rakyat kolaps. 

Menurut Singgih, aturan tersebut juga sekaligus membuka peluang bagi perusahaan besar (integrator) untuk menguasai sektor perunggasan. 

Akibatnya, peternak rakyat kesulitan bersaing karena integrator memiliki rantai produksi lengkap, dari bibit DOC, pakan, obat-obatan, hingga distribusi ayam ke pasar. 

“Hanya peternak yang bermitra dengan integrator yang beruntung. Monopoli di bidang peternakan unggas hanya cenderung menguntungkan perusahaan besar, sementara peternak rakyat sering kali terjebak dalam sistem kemitraan yang tidak adil,” jelasnya.

Singgih pun meminta Presiden Prabowo dan Kementerian Pertanian memperbaiki carut-marut perunggasan nasional. 

“angan sampai program Makan Bergizi Gratis (MBG), hanya menguntungkan perusahaan integrator karena dapat memberikan harga murah,” tandasnya. 

Baca Juga: Badan Gizi Nasional Belum Bahas Penambahan Anggaran Rp 100 Triliun dengan DPR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×