Reporter: Handoyo | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Masalah seakan tak mau jauh dari rokok kretek asal Indonesia. Setelah dilarang diperdagangkan di Amerika Serikat (AS), kali ini Selandia Baru juga menerapkan larangan perdagangan rokok kretek dari Indonesia.
Meskipun kinerja ekspor rokok kretek Indonesia ke Selandia Baru relatif kecil, namun bila masalah ini tidak diselesaikan, maka bisa merembet ke negara lain dan berdampak pada kelangsungan industri rokok domestik.
Iman Pambagyo, Direktur Jenderal (Dirjen) Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) bilang, Selandia Baru akan ikut Australia yang akan membendung masuknya rokok kretek. "Saya dengar New Zealand meniru langkah-langkah Australia juga," kata Iman tanpa mau merincinya (24/4).
Di Australia, penjualan rokok kretek terhambat karena ada aturan wajib memakai bungkus rokok yang tidak menarik untuk pembelinya. Iman menambahkan, merek rokok tidak bisa dipisahkan dengan hak paten, sehingga bila kebijakan ini diterapkan dapat melanggar IPR (Intellectual Properti Rights).
Berbeda dengan larangan rokok kretek di Amerika Serikat yang membedakan rokok jenis kretek dan rokok mentol. "Semua sudah kami sampaikan (keberatan), mereka masih meminta waktu untuk merespon" kata Iman.
Guna menyelesaikan persoalan ini, Kemendag sudah melakukan pembicaraan dengan pelaku usaha, diantaranya dengan Djarum, PT British American Tobacco (BAT) dan Philip Morris Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News