kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Selisih harga kakao bersertifikat mencapai US$ 200 - US$ 300 per ton


Rabu, 27 April 2011 / 17:51 WIB
Selisih harga kakao bersertifikat mencapai US$ 200 - US$ 300 per ton
ILUSTRASI. Pengguna Whatsapp di beberapa wilayah alami gangguan sulit mengirim pesan


Reporter: Herlina KD, Evilin Falanta |

JAKARTA. Penggunaan produk komoditas yang berkelanjutan dan ramah lingkungan sudah semakin mendesak. Setelah produk komoditi kelapa sawit, kini dunia internasional juga mulai gencar dengan produk kakao berkelanjutan (sustainable).

Tahun 2020 nanti, semua produk kakao internasional harus bersertifikasi. Karenanya, Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo) meminta pemerintah dan semua instansi terkait untuk mulai menyusun sertifikasi kakao berkelanjutan ini.

Sebab, menurut Ketua Umum Askindo Zulhefi Sikumbang ke depan pasar internasional akan lebih memilih kakao bersertifikasi. Sehingga, nantinya kakao yang tidak bersertifikasi tidak akan laku di pasaran sehingga harganya akan jatuh. Menurutnya, "Selisih harga kakao yang bersertifikasi dan tidak memiliki sertifikasi itu sekitar US$ 200 - US$ 300 per ton," ujarnya di Jakarta Rabu (27/4).

Ia mengatakan, sejak enam bulan yang lalu Askindo sudah meminta pemerintah bersama-sama menyusun standardisasi kakao yang berkelanjutan ini secara bersama-sama. Menurut Zulhefi, beberapa kriteria standar sertifikasi kakao ini antara lain mencakup cara tanam, perawatan, termasuk kriteria kesesuaian lahan apakah merusak lingkungan atau tidak. "Kita ingin ada standardisasi bersama yang sesuai dengan standar yang berlaku secara internasional," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×