Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi
Waktu pengeluaran benih bening lobster dilaksanakan dengan mengikuti ketersediaan stok di alam yang direkomendasikan oleh Komnas Kajiskan dan ditetapkan Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.
Penangkapan benih bening lobster harus dilakukan dengan menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif. Juga ada surat keterangan asal yang diterbitkan oleh dinas kabupaten/kota yang membidangi perikanan pada pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: Jokowi minta percepatan musim tanam guna mengantisipasi kekeringan tahun ini
Poin berikutnya, penangkap benih bening lobster ditetapkan oleh Ditjen yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap dan eksportir benih bening lobster pun harus terdaftar di direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.
Tak hanya soal ketentuan pengeluaran benih bening lobster, permen ini juga menyebutkan harga patokanĀ terendah benih bening lobster di nelayan ditetapkan oleh Ditjen yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan.
"Harga patokan terendah bening bening lobster (puerulus) di nelayan dijadikan dasar pertimbangan dan usulan harga patokan ekspor yang ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perdagangan," seperti yang tertulis dalam ayat 1 pasal 5.
Baca Juga: Laba Sierad Produce (SIPD) melonjak 207% pada 2019
Nantinya, kegiatan pengeluaran benih bening lobster dari Indonesia diwajibkan membayar bea keluar dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak per satuan ekor benih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News