kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Sempat jadi polemik, KKP resmi perbolehkan ekspor benih lobster


Minggu, 10 Mei 2020 / 13:10 WIB
Sempat jadi polemik, KKP resmi perbolehkan ekspor benih lobster


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah resmi memperbolehkan ekspor benih lobster. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia yang diundangkan pada 5 Mei 2020.

Dalam Permen tersebut diatur beberapa ketentuan terkait pengeluaran benih bening lobster dari wilayah Indonesia. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri KKP nomor 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia yang menyatakan, setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya.

Baca Juga: Pemerintah potong anggaran, penangkar bibit tanaman perkebunan menjerit

Adapun, berbagai ketentuan yang wajib dilakukan untuk mengeluarkan benih bening lobster ini seperti kuota dan lokasi penangkapan benih lobster sesuai hasil kajian dari Komnas KAJISKAN yang ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.

Ketentuan lainnya adalah eksportir harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri.

"Eksportir harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster (panulirus spp.) di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau pembudidaya setempat berdasarkan rekomendasi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan budidaya," demikian tertulis dalam pasal 5 ayat 1 huruf b.

Eksportir yang telah berhasil melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri pun ditunjukkan dengan adanya panen secara berkelanjutan, telah melepasliarkan lobster sebanyak 2% dari hasil pembudidayaan dan dengan ukuran sesuai hasil panen.

Baca Juga: Kemendag memastikan belum akan menaikkan HET gula

Ketentuan berikutnya, pengeluaran benih bening lobster dilakukan melalui bandara yang telah ditetapkan oleh badan yang ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang karantina ikan, sebagai tempat pengeluaran khusus benih bening lobster.

Benih bening loster diperoleh dari nelayan kecil penangkap benih bening lobster yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan benih bening lobster.

Waktu pengeluaran benih bening lobster dilaksanakan dengan mengikuti ketersediaan stok di alam yang direkomendasikan oleh Komnas Kajiskan dan ditetapkan Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.

Penangkapan benih bening lobster harus dilakukan dengan menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif. Juga ada surat keterangan asal yang diterbitkan oleh dinas kabupaten/kota yang membidangi perikanan pada pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Jokowi minta percepatan musim tanam guna mengantisipasi kekeringan tahun ini

Poin berikutnya, penangkap benih bening lobster ditetapkan oleh Ditjen yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap dan eksportir benih bening lobster pun harus terdaftar di direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.

Tak hanya soal ketentuan pengeluaran benih bening lobster, permen ini juga menyebutkan harga patokan  terendah benih bening lobster di nelayan ditetapkan oleh Ditjen yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan.

"Harga patokan terendah bening bening lobster (puerulus) di nelayan dijadikan dasar pertimbangan dan usulan harga patokan ekspor yang ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perdagangan," seperti yang tertulis dalam ayat 1 pasal 5.

Baca Juga: Laba Sierad Produce (SIPD) melonjak 207% pada 2019

Nantinya, kegiatan pengeluaran benih bening lobster dari Indonesia diwajibkan membayar bea keluar dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak per satuan ekor benih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×