kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.900.000   26.000   1,39%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Serap Banyak Tenaga Kerja, Industri Vape Harapkan Regulasi yang Komprehensif


Senin, 13 Juni 2022 / 10:48 WIB
Serap Banyak Tenaga Kerja, Industri Vape Harapkan Regulasi yang Komprehensif
ILUSTRASI. Seseorang sedang menggunakan vape


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

Sementara itu, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo menyebutkan industri hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), khususnya dalam bentuk cair vape telah berkembang pesat di Indonesia. Industri vape umumnya digeluti oleh industri kecil menengah (IKM). 

Edy Sutopo mengatakan pada 2017, jumlah vape store mencapai hampir 4.000 outlet dengan jumlah vapers/pengguna vape mencapai sekitar 900 ribu pengguna dengan 650 ribu sebagai pengguna aktif. 

Data dari Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), pengguna vape pada 2020 diperkirakan meningkat menjadi 2,2 juta orang dari 1,2 juta orang pada 2018. 

"Industri ini sangat berkembang dengan banyak tenaga kerja yang terserap," ujar Edy Sutopo. 

Ia memaparkan, saat ini jumlah pengecer telah mencapai 5.000 orang. Sementara itu, jumlah distributor/importir mencapai 150 orang, produsen liquid 300 orang, produsen alat dan aksesoris lainnya 100 orang dan pengusaha lainnya (EO, media, perlengkapan) sebanyak 50 orang. 

Edy Sutopo mengungkapkan, sejak dikenakan cukai pada tahun 2018, penerimaan cukai HPTL mengalami kenaikan yang cukup menggembirakan pada tahun 2020. 

"Kontribusi cukai HPTL terbesar adalah jenis Ekstrak dan Esens Tembakau (EET)," ujarnya. 

Meskipun penggunaan rokok, dalam hal ini vape membawa dampak negatif bagi masyarakat, namun menurut Edy Sutopo, pemerintah tetap harus mengatur industri ini. 

"Kalau tidak akan muncul pasar gelap dan akan merugikan Pemerintah," pungkas Edy Sutopo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×