Reporter: Filemon Agung | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi 20 produk Apple. Sertifikat TKDN tersebut terdiri dari 11 sertifikat TKDN produk telepon seluler dan 9 sertifikat TKDN produk komputer tablet.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, beberapa produk Apple yang telah diterbitkan sertifikat TKDN-nya merupakan produk series iPhone 16.
"Untuk produk Apple yang sudah mendapat sertifikat TKDN seperti iPhone A3409 (iPhone 16e), iPhone A3296 (iPhone 16 Pro Max), iPhone A3293 ( iPhone 16 Pro), iPhone A3290 (iPhone 16 Plus), hingga iPhone A3287 (iPhone 16)," kata Febri kepada Kontan, Jumat (7/3).
Baca Juga: Kemenperin Terbitkan Sertifikat TKDN 20 Produk Apple, iPhone 16 Boleh Dijual di RI?
Meski telah memperoleh sertifikat TKDN, 20 produk Apple tersebut masih harus mendapatkan sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi selanjutnya menjadi syarat untuk mendapatkan TPP Impor (Tanda Pendaftaran Produk Impor) dari Kemenperin.
Adapun, TPP Impor dari Kemenperin sebagai syarat bagi semua produk Apple yang di impor untuk mendapatkan IMEI dan PI (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan.
Selanjutnya: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Dinilai Janggal, Begini Respons Kadispen TNI AD
Menarik Dibaca: Burnout dan Trauma Mata Jadi Ancaman Nyata Produktivitas Pekerja, Ini Penjelasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News