Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Direktur Eksekutif Center for Petroleum and Energy Economic, Kurtubi, menyarankan regulasi yang akan terbit berupa PP dan Permen ESDM harus satu paket dengan pernyataan perusahaan per tambangan untuk bangun smelter.
Dalam pernyataan itu pemerintah dan pengusaha menyepakati adanya sanksi berupa pencabutan Kontrak Karya maupun Izin Usaha Per tambangan apabila smelter tidak terwujud dalam tiga tahun.
"Ini perdata biasa dan berlaku dimana pun. Kalau ada aturan itu nanti mereka minta relaksasi lagi setelah tiga tahun," ujar Kurtubi di bilangan SCBD Jumat (10/1).
Kurtubi menuturkan smelter hendaknya dibangun satu area dengan lokasi tambang sehingga lebih efisien. Dengan begitu dalam pelaksanaannya, pengusaha tidak perlu menambah ongkos angkutan.
Kurtubi pun menyayangkan pengusaha per tambangan yang menyalahkan pemerintah karena tidak menyediakan infrastruktur penunjang seperti ketersediaan listrik.
Menurutnya pengusaha jangan mengandalkan PLN dalam memenuhi kebutuhan setrum bagi smelter. Pasalnya para pengusaha bisa membangun pembangkit listrik berbahan bakar batubara yang lebih murah daripada mengandalkan listrik PLN.
"Dengan pembangkit sendiri mereka bisa tambah daya. Perusahaan per tambangan tanahnya luas jadi lahan bukan hambatan," jelas Kurtubi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News