kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Smelter disarankan satu lokasi dengan tambang


Jumat, 10 Januari 2014 / 22:49 WIB
Smelter disarankan satu lokasi dengan tambang
ILUSTRASI. Pekerja menggiling biji kopi pesanan pembeli di toko Kopi Buronan, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (30/6/2022). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/30/06/2022.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktur Eksekutif Center for Petroleum and Energy Economic, Kurtubi, menyarankan regulasi yang akan terbit berupa PP dan Permen ESDM harus satu paket dengan pernyataan perusahaan per tambangan untuk bangun smelter.

Dalam pernyataan itu pemerintah dan pengusaha menyepakati adanya sanksi berupa pencabutan Kontrak Karya maupun Izin Usaha Per tambangan apabila smelter tidak terwujud dalam tiga tahun.

"Ini perdata biasa dan berlaku dimana pun. Kalau ada aturan itu nanti mereka minta relaksasi lagi setelah tiga tahun," ujar Kurtubi di bilangan SCBD Jumat (10/1).

Kurtubi menuturkan smelter hendaknya dibangun satu area dengan lokasi tambang sehingga lebih efisien. Dengan begitu dalam pelaksanaannya, pengusaha tidak perlu menambah ongkos angkutan.

Kurtubi pun menyayangkan pengusaha per tambangan yang menyalahkan pemerintah karena tidak menyediakan infrastruktur penunjang seperti ketersediaan listrik.

Menurutnya pengusaha jangan mengandalkan PLN dalam memenuhi kebutuhan setrum bagi smelter. Pasalnya para pengusaha bisa membangun pembangkit listrik berbahan bakar batubara yang lebih murah daripada mengandalkan listrik PLN.

"Dengan pembangkit sendiri mereka bisa tambah daya. Perusahaan per tambangan tanahnya luas jadi lahan bukan hambatan," jelas Kurtubi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×