kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Soal harga, ESDM kirim surat keberatan ke Freeport


Senin, 11 April 2016 / 17:19 WIB
Soal harga, ESDM kirim surat keberatan ke Freeport


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mengirimkan surat keberatan kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait harga divestasi saham 10,64% yang ditawarkan oleh Freeport.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, surat keberatan tersebut sudah dikirimkan oleh instansinya pada pekan lalu.

“Saya juga kasih tanggapan surat ke Freeport. Kami keberatan Freeport menetapkan harga (divestasi) sebesar US$ 1,7 miliar,” kata Bambang di Kantor ESDM Pusat, Jakarta, Senin (11/4).

Seperti diketahui, harga divestasi saham senilai US$ 1,7 miliar yang ditawarkan oleh Freeport berdasarkan hitungan cadangan tambang hingga tahun 2041. Namun, Bambang bilang, pihaknya memiliki hitungan yang berbeda dengan Freeport.

Tapi, sayangnya Bambang masih menutup rapat berapa harga yang akan ditawarkan pemerintah kepada Freeport.

”Ya itu kan mereka (hitung sampai 2041). Tapi pemerintah punya pandangan lain lagi. Tidak bisa saya umumkan sekarang (angkanya),” tegasnya.

Menurut Bambang penetapan harga dari pemerintah yang belum bisa diumumkan tersebut belum bulat. Sebab, masih dalam kajian tim divestasi lintas kementerian. Pasalnya, masih ada perbedaan perhitungan parameter.

“Ya itu yang harus diomongkan, sampai ketemu. Rumusannya belum sepakat. Artinya belum bulat dari pemerintahnya, antara parameter waktu dan parameter keekonomian,” imbuh Bambang.

Yang jelas, kata dia, usulan dari Kementerian ESDM tetap, yaitu hitungan valuasi harga saham menggunakan skema reaplecement cost. Yakni, menghitung nilai investasi yang sudah dikeluarkan hingga saat penawaran berlangsung. Jadi, bukan berdasarkan nilai investasi yang akan dikeluarkan.

“Misalnya Freeport membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), yang seharusnya tidak masuk dalam hitungan,” pungkas Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×