kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Soal harga, ESDM kirim surat keberatan ke Freeport


Senin, 11 April 2016 / 17:19 WIB


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mengirimkan surat keberatan kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait harga divestasi saham 10,64% yang ditawarkan oleh Freeport.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, surat keberatan tersebut sudah dikirimkan oleh instansinya pada pekan lalu.

“Saya juga kasih tanggapan surat ke Freeport. Kami keberatan Freeport menetapkan harga (divestasi) sebesar US$ 1,7 miliar,” kata Bambang di Kantor ESDM Pusat, Jakarta, Senin (11/4).

Seperti diketahui, harga divestasi saham senilai US$ 1,7 miliar yang ditawarkan oleh Freeport berdasarkan hitungan cadangan tambang hingga tahun 2041. Namun, Bambang bilang, pihaknya memiliki hitungan yang berbeda dengan Freeport.

Tapi, sayangnya Bambang masih menutup rapat berapa harga yang akan ditawarkan pemerintah kepada Freeport.

”Ya itu kan mereka (hitung sampai 2041). Tapi pemerintah punya pandangan lain lagi. Tidak bisa saya umumkan sekarang (angkanya),” tegasnya.

Menurut Bambang penetapan harga dari pemerintah yang belum bisa diumumkan tersebut belum bulat. Sebab, masih dalam kajian tim divestasi lintas kementerian. Pasalnya, masih ada perbedaan perhitungan parameter.

“Ya itu yang harus diomongkan, sampai ketemu. Rumusannya belum sepakat. Artinya belum bulat dari pemerintahnya, antara parameter waktu dan parameter keekonomian,” imbuh Bambang.

Yang jelas, kata dia, usulan dari Kementerian ESDM tetap, yaitu hitungan valuasi harga saham menggunakan skema reaplecement cost. Yakni, menghitung nilai investasi yang sudah dikeluarkan hingga saat penawaran berlangsung. Jadi, bukan berdasarkan nilai investasi yang akan dikeluarkan.

“Misalnya Freeport membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), yang seharusnya tidak masuk dalam hitungan,” pungkas Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×