kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   0,00   0,00%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Soal harga gas, Kementerian ESDM: data-data masih dikumpulkan


Kamis, 13 Februari 2020 / 14:41 WIB
Soal harga gas, Kementerian ESDM: data-data masih dikumpulkan
ILUSTRASI. Harga gas industri diharapkan berada di level 6 mmbtu agar industri dalam negeri dapat bersaing di kawasan Asia Tenggara


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, pihaknya masih menggodok rencana penetapan harga gas industri sebesar US$ 6 per mmbtu.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Ego Syahrial bilang, masih banyak data yang harus dikumpulkan oleh pihaknya.

"Masih digodok, banyak variabel data yang dikumpulkan. Kami masih kordinasi dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan," terang dia di kompleks Parlemen, Kamis (13/2).

Baca Juga: Soroti kinerja, anggota Komisi VII DPR RI kritik eksistensi BPH Migas

Ego melanjutkan, pihaknya siap mengikuti arahan Presiden Joko Widodo demi menciptakan industri yang kompetitif di kawasan Asia Tenggara.

Menurutnya, pemerintah siap menampung semua usulan yang masuk termasuk usulan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) soal penghapusan iuran gas pipa.

Sebelumnya, Direktur Utama PGAS Gigih Prakoso bilang, ada dua solusi yang diusulkan yakni penghapusan iuran gas pipa dan penghapusan pajak pertambahan nilai.

Di sisi lain, Gigih berharap penerapan harga gas industri bagi tujuh sektor industri tidak mempengaruhi besaran penerimaan kontraktor dari sektor hulu.

"Penetapan harga gas bumi tertentu, melalui mekanisme harga dengan tidak mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian kontraktor," jelas Gigih dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, pekan lalu.

Adapun, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengaku tak keberatan jika tarif iuran badan usaha penyaluran gas diturunkan, bahkan ditiadakan. 

Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa mengatakan, jumlah penerimaan dari iuran penyaluran badan usaha gas tidak cukup signifikan. Berdasarkan rekapitulasi tahun 2019, total penerimaan dari iuran migas sebesar Rp 1,32 triliun.

Dari jumlah tersebut, iuran dari badan usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) memegang porsi paling besar, yakni sebesar Rp 1,03 triliun atau 78% dari total penerimaan.

Baca Juga: BPH Migas tak keberatan jika iuran penyaluran dihilangkan untuk bantu tekan harga gas

Sedangkan iuran dari badan usaha gas hanya Rp 285 miliar atau 22% dari total penerimaan. Lebih rinci, Fanshurullan memaparkan bahwa iuran yang diperoleh dari badan usaha swasta mencapai Rp 178 miliar. Sementara iuran dari PGAS sebanyak Rp 107 miliar.

"Iuran kecil, jadi kalau memang BPH Migas diminta melepas, silahkan" kata Fanshurullah dalam Rapat Dengar Pendapat yang bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (12/2).

Hanya saja, Fanshurullah mengingatkan, tarif iuran badan usaha migas tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Sehingga, jika ada perubahan pada pengenaan iuran, maka regulasi itu harus terlebih dulu direvisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×