kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,29   7,84   0.85%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal harga gas, Kementerian ESDM: data-data masih dikumpulkan


Kamis, 13 Februari 2020 / 14:41 WIB
Soal harga gas, Kementerian ESDM: data-data masih dikumpulkan
ILUSTRASI. Harga gas industri diharapkan berada di level 6 mmbtu agar industri dalam negeri dapat bersaing di kawasan Asia Tenggara


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

Adapun, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengaku tak keberatan jika tarif iuran badan usaha penyaluran gas diturunkan, bahkan ditiadakan. 

Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa mengatakan, jumlah penerimaan dari iuran penyaluran badan usaha gas tidak cukup signifikan. Berdasarkan rekapitulasi tahun 2019, total penerimaan dari iuran migas sebesar Rp 1,32 triliun.

Dari jumlah tersebut, iuran dari badan usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) memegang porsi paling besar, yakni sebesar Rp 1,03 triliun atau 78% dari total penerimaan.

Baca Juga: BPH Migas tak keberatan jika iuran penyaluran dihilangkan untuk bantu tekan harga gas

Sedangkan iuran dari badan usaha gas hanya Rp 285 miliar atau 22% dari total penerimaan. Lebih rinci, Fanshurullan memaparkan bahwa iuran yang diperoleh dari badan usaha swasta mencapai Rp 178 miliar. Sementara iuran dari PGAS sebanyak Rp 107 miliar.

"Iuran kecil, jadi kalau memang BPH Migas diminta melepas, silahkan" kata Fanshurullah dalam Rapat Dengar Pendapat yang bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (12/2).

Hanya saja, Fanshurullah mengingatkan, tarif iuran badan usaha migas tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Sehingga, jika ada perubahan pada pengenaan iuran, maka regulasi itu harus terlebih dulu direvisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×