kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Soal harga gas US$ 6 per MMBTU, DPR dorong insentif bagi industri hilir migas


Senin, 04 Mei 2020 / 20:52 WIB
Soal harga gas US$ 6 per MMBTU, DPR dorong insentif bagi industri hilir migas
ILUSTRASI. Petugas melakukan pengecekan di Metering Regulator Stasiun (MRS) . ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww/18.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah pemerintah menerapkan harga gas sebesar US$ 6 per MMBTU bagi 7 sektor industri dan kelistrikan menuai beragam tanggapan. Dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Virtual bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Komisi VII DPR RI mendorong pemberian insentif bagi industri hilir minyak dan gas bumi (migas).

Anggota Komisi VII DPR Andy Yulianti Paris menuturkan, langkah pemberian insentif dalam penurunan harga gas perlu dicermati sebaik mungkin. Ia mencontohkan, pemberian insentif demi penurunan harga gas sebaiknya tidak dilakukan dengan cara penambahan subsidi. "Di Malaysia untuk harga gas subsidi dikurangi, di kita malah bertambah. Ini berbahaya bisa seperti Bahan Bakar Minyak (BBM)," tutur Andy, Senin (4/5).

Baca Juga: Penerapan harga gas US$ 6 per MMBTU memberi penghematan Rp 125 triliun dalam 5 tahun

Di sisi lain, Anggota Komisi VII DPR RI Syaikhul Islam berpendapat penerapan harga gas oleh pemerintah tidak boleh tumpang tindih antar satu regulasi dengan yang lain. Asal tahu saja, Menteri ESDM telah menerbitkan beleid terbaru yang mengatur harga gas untuk 7 sektor industri dan sektor kelistrikan.

Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik.

"Jangan sampai ada peraturan perundangan yang ditabrak. Kebijakan mengatur biaya distribusi itu bagus, tapi jangan sampai menabrak undang-undang. Semisal peran BPH Migas mengatur toll fee," tutur Syaikhul.

Adapun, dalam kesimpulan agenda rapat tersebut, DPR mendesak Kementerian ESDM menyesuaikan harga gas industri sesuai dengan Perpres Nomor 40 Tahun 2016 yang pelaksanaannya dilakukan melalui penyesuaian harga gas hulu dengan pengurangan porsi pemerintah.

Baca Juga: Menteri ESDM: Harga gas mahal berdampak ke sejumlah industri

Selain itu, Komisi VII DPR dalam kesimpulan yang dibacakan Ketua Komisi VII, Sugeng Suparwoto menyebutkan penerapan harga gas juga perlu memperhatikan margin yang wajar bagi badan usaha hilir dan BUMN. "Mempertimbangkan keekonomian industri dan keberlangsungan usaha BUMN dan badan usaha hilir," kata Sugeng.

Ia melanjutkan, penetapan harga gas termasuk pemberian kompensasi penurunan harga gas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×