Reporter: Widyanto Purnomo | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Asosiasi Metalurgi dan Material Indonesia (AMMI) dan Indonesian Resources Studies (IRESS) berharap pemerintah baru harus konsisten terhadap Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Hal tersebut disampaikan AMMI dan IRESS dalam seminar “Larangan Ekspor Mineral dan Konsistensi Pemerintah RI yang Baru” di SCBD, Selasa (4/11).
Mereka meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang baru bisa tegas terhadap pemberlakuan PP No. 01/2014, untuk memperkuat struktur industri hilir mineral. Terutama mengenai hasil tambang yang harus diolah dulu di dalam negeri sebelum diekspor untuk mengoptimalkan nilai tambah pada produk akhir yang dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat Indonesia.
“Bijih aluminium di tambang langsung di ekspor tanpa diolah terlebih dahulu, padahal bijih aluminium penting untuk industri elektronik dalam negeri,” kata Ryad Chairil, Ketua Umum AMMI.
Hal senada diutarakan oleh Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara. Ia meyakini bahwa pemerintah telah sepenuhnya memahami semangat Undang-undang Mineral. “Konsistensi dan semangat pemerintah diperlukan untuk meningkatkan nilai tambah di sektor pertambangan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat. Jika tidak konsisten dilaksanakan, maka masyarakat akan menuntut,” Ujar Marwan.
Lebih lanjut menurut Marwan, kebijakan hilirisasi mineral akan memicu banyak manfaat. Manfaat tersebut diantaranya adanya nilai tambah untuk keuangan dan ekonomi yang berasal produk mineral, ketersediaan bahan mineral untuk industri dalam negeri, peningkatan penyerapan karyawan, peningkatan pendapatan negara dan masyarakat melalui pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News