Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) mengapresiasi langkah pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Investasi sebagai upaya mempercepat arus masuk modal ke Indonesia.
Tetapi, HKI memberikan sejumlah catatan terkait peran Satgas untuk mempercepat realisasi investasi di kawasan industri.
Ketua Umum HKI Akhmad Ma’ruf Maulana menegaskan bahwa efektivitas Satgas akan sangat ditentukan oleh kemampuan mengurai hambatan nyata yang dihadapi pelaku usaha di lapangan.
Ma'ruf mengingatkan nilai jumbo dalam pipeline investasi bisa saja kabur ke negara lain jika hambatan-hambatan di lapangan lambat untuk diatasi.
Baca Juga: Himpunan Kawasan Industri Sambut Positif Guyuran Rp 200 Triliun untuk Sektor Riil
“Investasi yang masuk saat ini jumlahnya signifikan, pipeline investasi di kawasan industri terus bertambah. Namun, tanpa solusi konkret atas hambatan birokrasi dan teknis, investasi itu bisa saja batal atau pindah ke negara pesaing,” ujar Ma’ruf dalam keterangan tertulis yang disiarkan Senin (22/9).
HKI mencatat ada sejumlah persoalan mendasar yang berulang kali menjadi keluhan dan kendala investasi. Pertama, sinkronisasi pemerintah pusat - daerah yang lemah.
Ma'ruf menyoroti perbedaan interpretasi aturan antara kementerian / lembaga dengan pemerintah daerah seringkali memperlambat izin usaha, penetapan tata ruang, maupun perizinan lingkungan. "Akibatnya, investor menghadapi ketidakpastian yang menurunkan minat untuk segera merealisasikan proyek," ungkap Ma'ruf.
Kedua, kepastian regulasi. Perubahan regulasi yang mendadak serta implementasi yang masih tersendat menimbulkan persepsi risiko tinggi. Hal ini berpotensi membuat investor mengalihkan modal ke negara dengan kepastian hukum lebih terjamin.
Ketiga, kendala tata ruang dan lahan. Ma'ruf menyoroti masih maraknya persoalan tanah. Persoalan perizinan pertanahan di daerah seringkali sulit, dan hal ini kembali menambah faktor ketidakpastian hukum.
Ma'ruf mencontohkan tanah yang sudah dijadikan lokasi Kawasan Industri berdasarkan izin lokasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan sudah dibuat masterplan yang disahkan oleh pemerintah, masih terindikasi menjadi lahan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Baca Juga: Dukung Asta Cita, BRI Teken MoU Dengan Himpunan Kawasan Industri
Keempat, pengembangan infrastruktur dan utilitas di luar kawasan industri. Pembangunan infrastruktur dasar di luar kawasan industri yang menjadi tanggung jawab pemerintah sampai saat ini masih banyak yang harus direalisasikan. Khususnya yang berkaitan dengan akses dan transportasi logistik, serta pasokan listrik/gas.
"Faktor-faktor ini akan menambah biaya dan waktu yang harus ditanggung investor," imbuh Ma'ruf.
Menurut Ma'ruf, keempat kendala tersebut tidak hanya memperlambat pembangunan kawasan, tetapi juga merugikan investor yang telah menanamkan modal. Hal ini dikhawatirkan akan menurunkan daya tarik Indonesia dibandingkan negara lain yang menawarkan proses investasi lebih sederhana.
HKI berharap, ada penguatan peran Satgas Investasi yang harus berperan lebih dari sekadar forum koordinasi, melainkan menjadi problem solver dengan mandat eksekusi yang kuat. Ma'ruf membeberkan sejumlah langkah yang dinilai krusial.
Pertama, menjadi “single command” yang menjembatani pusat dan daerah sehingga izin, tata ruang, dan regulasi tidak lagi saling bertentangan. Kedua, mengawal langsung investasi prioritas dengan model case management, di mana hambatan spesifik dapat diurai cepat melalui jalur lintas kementerian/lembaga.
Ketiga, memastikan layanan investasi berjalan dengan target waktu pasti (service level agreement) agar tidak ada proses berlarut-larut. Keempat, memberikan laporan berkala kepada Presiden dan publik, sehingga transparansi kinerja Satgas bisa terukur sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.
Ma'ruf menegaskan kawasan industri memiliki peran penting sebagai motor penggerak ekonomi. Menurut Ma'ruf, setidaknya ada empat manfaat jika investasi di kawasan industri lebih cepat terealisasi.
Baca Juga: Permintaan Lahan dari Investor China Naik Pesat, Begini Respon HKI
Pertama, mendorong investasi baru dan meningkatkan serapan tenaga kerja di sektor manufaktur maupun sektor pendukungnya. Kedua, memacu pertumbuhan ekonomi daerah secara lebih merata, sehingga tidak terpusat hanya di wilayah tertentu.
Ketiga, mendukung hilirisasi industri dan peningkatan nilai tambah sumber daya alam sesuai agenda pembangunan nasional. Keempat, memperkuat rantai pasok industri yang lebih terintegrasi dan kompetitif di pasar global.
HKI menilai percepatan realisasi investasi bukan hanya soal menambah angka penanaman modal, tetapi juga memastikan dampaknya nyata. Terutama dalam penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekspor, transfer teknologi, serta penguatan daya saing industri nasional di tengah kompetisi global.
“Indonesia harus mampu membuktikan pipeline investasi yang masuk benar-benar terealisasi di lapangan, bukan sekadar komitmen di atas kertas. HKI siap bekerja sama dengan Satgas, memberikan data lapangan, serta mengusulkan solusi praktis yang sesuai kebutuhan Kawasan Industri dan tenant," pungkas Ma'ruf.
Selanjutnya: Akselerasi Transformasi Digital, Pegadaian Siap Kenalkan Aplikasi Generasi Terbaru
Menarik Dibaca: Token SUN Melejit 33%, Masuk Top Gainers saat Pasar Kripto Turun Tajam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News