Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana untuk menertibkan Predatory Pricing pada e-commerce. Pelaku usaha yang bergerak di segmen marketplace pun masih menanti kejelasan aturan itu.
Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia Astri Wahyuni mengatakan, pihaknya masih mempelajari rencana pemerintah tersebut. Kata dia, Tokopedia tengah berkoordinasi dengan pemerintah dan asosiasi e-commerce Indonesia yang memayungi pelaku usaha.
Astri menjelaskan, marketplace terdiri dari beberapa model bisnis. Ada yang lintas negara dan ada yang domestik. Marketplace lintas negara memfasilitasi transaksi antar negara, sehingga memungkinkan adanya impor di dalam platform.
Sedangkan marketplace domestik tidak memfasilitasi transaksi antar negara. "Marketplace domestik hanya beroperasi di satu negara. Tokopedia, misalnya, hanya menerima penjual asal Indonesia dan memfasilitasi transaksi dari Indonesia untuk Indonesia. Artinya, 100% penjual di Tokopedia berdomisili di Indonesia," jelas Astri kepada Kontan.co.id, Jum'at (5/3).
Baca Juga: Menertibkan predatory pricing untuk melindungi UMKM
Karena model bisnis Tokopedia adalah marketplace domestik, maka tidak memungkinkan adanya impor di dalam platform. Astri menegaskan, produk yang dijual di Tokopedia sudah berada di Indonesia dan/atau sudah melalui proses bea cukai dari distributor dan dijual kembali oleh pedagang eceran.
Saat ini, Tokopedia mencatatkan lebih dari 10 juta penjual. Menurut Astri, hampir 100% dari penjual yang tergabung di Tokopedia adalah UMKM. Bahkan 94% penjualan berskala ultra mikro.
Dia bilang, ada peningkatan lebih dari 2,8 juta dari 7,2 juta penjual sejak sebelum pandemi covid-19 pada Januari 2020 lalu. "Jutaan penjual ini memasarkan lebih dari 400 juta produk terdaftar di platform dengan harga transparan," ungkap Astri.
Masih dibahas
Dihubungi terpisah, Ketua Umum idEA Bima Laga mengungkapkan, potongan harga dan segala bentuknya mampu menarik minat pembeli sehingga mendorong cepatnya pertumbuhan ekonomi digital. Hingga akhirnya, konsumen fokus mencari produk-produk dengan harga murah.
Alhasil, produk pun muncul dengan lebih berorientasi pada murah. "Selama ini, mungkin, atas nama mendorong pertumbuhan ekonomi, hal ini jadi kurang diperhitungkan dampaknya. Jadi dilematis, karena saat ini kita sedang mendorong pemain baru untuk terus tumbuh," kata Bima kepada Kontan.co.id, Jum'at (5/3).
Baca Juga: Penjualan barang elektronik terdongkrak di layanan e-commerce, ini faktornya
Jika aturan tersebut dikeluarkan saat ini, sambung Bima, maka akan jadi entry barrier untuk pemain baru. Menurutnya, perlu dipahami juga bagaimana platform memberi dukungan subsidi berupa diskon tersebut supaya ada penilaian dua arah.
Para platform biasanya memiliki kriteria merchant mereka yang layak didorong lewat subsidi cashback dan potongan harga tadi. "Saat ini, idEA dan seluruh member bahkan sedang fokus mendorong UMKM," ungkap Bima.
Sementara itu, Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan Nina Mora menyatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai predatory pricing ini masih dibahas. Dia memastikan, pembahasan juga akan melibatkan KPPU dan stakeholders terkait, termasuk asosiasi e-commerce.
"Kami sedang dalam taraf koordinasi dengan KPPU, asosiasi e-commerce dan kementerian/lembaga terkait," kata Nina kepada Kontan.co.id, Jum'at (5/3).
Mengutip Kontan.co.id, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebut bakal menciptakan pelaksanaan tertib niaga yang baik. Salah satu hal yang akan diselesaikan Kemendag yakni berkaitan dengan predatory pricing di e-commerce.
Baca Juga: Pemerintah diminta hati-hati sikapi isu predatory pricing di e-commerce
Menurut Lutfi, predatory pricing adalah sebuah langkah atau harga yang sengaja disiapkan untuk menghancurkan kompetisi. Menurutnya, hal ini merupakan sebuah langkah yang dilarang dalam azas-azas perdagangan lantaran tidak memberikan manfaat dan tidak memberikan kesetaraan.
"Kemendag karena memang diamanatkan Undang-Undang akan membereskan masalah tersebut. Mudah-mudahan kita akan membicarakan dan dalam waktu dekat kita akan atur dan memastikan pasar di Indonesia adalah seimbang, pasar yang jujur, adil dan pasar yang memberikan manfaat," ujar Lutfi dalam Konferensi Pers Pembukaan Rapat Kerja Kemendag 2021, Kamis (4/3).
Kata dia, Kemendag sudah menemukan indikasi predatory pricing di perdagangan digital, dan tengah mempelajari hal ini. Lutfi akan memastikan baik penjual dan pembeli di pasar Indonesia harus mengikuti peraturan yang berlaku.
"Kemendag adalah wasit dan regulatornya, kita akan menjamin bahwa pasar ini adalah pasar yang adil, menciptakan perdagangan yang bermanfaat, bukan hanya untuk penjual namun juga pembeli," sebut Lutfi.
Selanjutnya: Diskon harga produk di e-commerce bakal diatur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News