Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Tiga hari pasca kasus delay parah Lion Air, Kementerian Perhubungan (Kemhub) menggelar jumpa pers dengan memboyong Direktur Service Airport Lion Air Daniel Putut Kuncoro Adi.
Sanksi tegas kepada maskapai berlogo singa itu pun sudah dinanti masyarakat, setidaknya asa itu bisa terlihat di sosial media twitter dan facebook. Namun, dalam jumpa pers itu belum ada kejutan yang diberikan Kemhub. Setidaknya, sanksi tegas selain pemberhentian pengajuan izin rute baru Lion Air yang di sebutkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Jumat (20/2).
"Kemhub membekukan permohonan izin rute baru, sampai Lion Air dapat meyakinkan SOP (prosedur standar operasional) dalam menanggapi krisis keterlambatan dan pembatalan penerbangan yang dapat melindungi konsumen secara profesional," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo dalam jumpa pers, Jakarta, Senin (23/2).
Selebihnya, Kemenhub mengambil keputusan membekukan beberapa rute Lion Air yang sudah tidak diterbangi selama 21 hari.
Mengapa membekukan rute yang tidak diterbangi?. Menurut Suprasetyo, kalau Kemenhub membekukan rute yang diterbangi, maka bisa jadi masalah penerbangan akan lebih parah dari kasus delay Lion Air minggu lalu.
"Rute yang sudah ada aja kejadian seperti itu kemarin," kata dia.
Sebenarnya, regulasi pencabutan izin rute karena 21 hari tidak diterbangi sudah ada. Artinya, tanpa ada kasus delay parah pun, Kemenhub memang harus membekukan izin rute Lion Air yang 21 hari tak diterbangi. Keputusan Kemenhub itu pun sempat dicecar wartawan.
"Mengapa membekukan rute yang tidak diterbangi pak? Kan tidak diterbangi, mengapa dibekukan?" tanya salah satu wartawan.
Di luar itu, Kemenhub mengatakan akan membentuk tim audit yang bertugas memeriksa kesiapan managemen Lion Air terkait SOP situasi krisis, serta memeriksa rasio penerbangan dengan rasio pesawat, dan rasio crew.
Sayangnya, Kemenhub pun belum bisa memastikan kapan hasil pemeriksaan itu selesai. Namun, Suprasetyo berjanji akan memberikan informasi terkait hasil pemeriksaan itu kepada publik. (Yoga Sukmana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News