kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Sritex sambut positif kenaikan tarif bea masuk


Rabu, 29 Juli 2015 / 19:14 WIB
Sritex sambut positif kenaikan tarif bea masuk


Reporter: David Oliver Purba | Editor: Havid Vebri

JAKARTA.  Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) menyambut positif Kebijakan pemerintah menaikan tarif bea masuk untuk beberapa barang konsumsi, termasuk tekstil.

Presiden Direktur PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk Iwan S. Lukminto mengatakan, aturan ini merupakan salah satu stimulus yang dibutuhkan di tengah melambatnya kinerja industri tekstil dalam negeri. "Tentu aturan ini bakal meningkatkan pertumbuhan produksi tekstil dalam negeri," kata Iwan, Rabu(29/7).

Ia berharap, kenaikan tarif bea masuk bisa menggenjot penjualan tekstil di pasar domestik yang selama ini banyak diserbu produk impor. Dengan begitu, kinerja industri di semester II bisa membaik. Hanya, menurutnya, agar aturan ini efektif perlu ada pengawasan yang benar dari pihak terkait.

Menurut Iwan, Sritex juga akan menggenjot penjualan di pasar domestik sehingga penjualan bisa terus meningkat sampai akhir tahun.

Seperti diketahui, kenaikan tarif bea masuk beberapa barang konsumsi ini diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/0.10/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor yang berlaku efektif sejak 23 Juli 2015.

Selain tekstil, beleid itu mengatur kenaikan tarif bea masuk beberapa produk industri lain seperti makanan dan otomotif dengan besaran yang bervariasi. Untuk produk tekstil sendiri, kenaikan bervariasi hingga 25%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×