Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk menggencarkan pemakaian kendaraan listrik, pemerintah menambah subsidi motor listrik. Awalnya subsidi yang diberikan sebesar Rp 7 juta. Namun, kini naik menjadi Rp 10 juta.
Melansir Kompas.com, Direktur Konservasi Energi Gigih Udi Atmo menyampaikan, kenaikan subsidi motor listrik diharapkan bisa mendongkrak pengguna kendaraan yang relatif ramah lingkungan ini.
"Pemerintah melakukan penyesuaian bantuan program konversi motor listrik menjadi Rp 10 juta. Tujuannya untuk mendorong pencapaian target konversi sepeda motor listrik," jelas Gigih, dilansir dari laman ESDM, Kamis (28/12/2023).
Payung hukum kenaikan subsidi ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Mengacu pada aturan baru itu, terdapat beberapa ketentuan yang diubah yaitu, besaran insentif naik menjadi Rp 10 juta, kelompok penerima manfaat insentif bertambah, dan kubikasi kendaraan tidak dibatasi.
Lantas, siapa saja yang berhak menerima subsidi motor listrik Rp 10 juta?
Baca Juga: Cek Harga Motor Listrik Polytron FOX-R Januari 2024, Hitung Juga Biaya Sewa Baterai
Kelompok penerima subsidi motor listrik Rp 10 juta
Berdasarkan aturan terbaru ESDM, terdapat empat kelompok masyarakat yang berhak menerima sunsidi motor listrik, antara lain:
1. Perseorangan
2. Kelompok masyarakat
3. Lembaga pemerintah
4. Lembaga non-pemerintah.
Sebelum penerapan aturan baru ini, penerima bantuan insentif atau subsidi motor listrik hanya untuk perseorangan.
Konversi motor listrik adalah program pemerintah dalam rangka menekan polusi kendaraan dan impor bahan bakar minyak (BBM), yaitu mesin penggerak motor BBM lama diganti dengan mesin penggerak motor listrik berbasis baterai.
Rangka, rem serta sistem bukaan gas motor lama tetap dipertahankan, agar keamanan, kenyamanan serta rasa berkendara tetap sama layaknya mengenai motor BBM.
Baca Juga: Motor Listrik Polytron Fox R: Harga, Spesifikasi, dan Sistem Sewa Baterai yang Irit
Aturan baru subsidi motor listrik
Berikut aturan terbaru konversi motor listrik sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2023:
- Bantuan diberikan dalam bentuk potongan biaya konversi
- Biaya konversi sebagaimana dimaksud paling sedikit meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listrik
- Biaya konversi ditetapkan paling tinggi sebesar Rp 17 juta untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan Nilai potongan biaya konversi diberikan sebesar Rp 10 juta untuk setiap sepeda motor konversi
- Pemberian bantuan dilakukan secara berkala berdasarkan tata kelola pencairan dan penyaluran dana bantuan
- Bantuan diberikan untuk periode:
a. Tahun anggaran 2023 paling banyak 50 ribu unit sepeda motor listrik
b. Tahun anggaran 2024 paling banyak 150 ribu unit sepeda motor listrik
- Jumlah unit sepeda motor listrik konversi dapat dievaluasi berdasarkan kebijakan pemerintah terkait program konversi
- Evaluasi jumlah unit sepeda motor listrik dilakukan dan ditetapkan oleh Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Kelompok Penerima Subsidi Motor Listrik Rp 10 Juta dan Aturan Terbarunya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News