Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terkait sektor telekomunikasi, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan, kerjasama penggunaan spektrum frekuensi untuk teknologi baru. Muncul perdebatan, apakah teknologi 4G, 4,5G, dan 4,75G masuk menjadi teknologi baru. Sehingga bisa masuk kategori kerjasama penggunaan spektrum frekuensi.
Terkait hal ini, Nonot Harsono, Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) angkat bicara. Menurut mantan Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2009-2011 itu, berdasarkan UU Cipta kerja, teknologi baru sejatinya yang sama sekali belum dibangun.
Nonot mencontohkan, teknologi 5G atau 6G, sama sekali belum dibangun. “Sedangkan teknologi selular 4G, 4,5G dan 4.75G bukan termasuk dalam teknologi baru. Sudah digunakan di Indonesia," terang Nonot, dalam keterangan tertulis, Senin (9/11). Sebagai contoh, teknologi 4,5 G sudah implementasi sejak tahun 2017
Nonot mengatakan Pemerintah dan DPR memasukkan kerjasama penggunaan spektrum frekuensi untuk teknologi baru lantaran ingin melindungi investasi operator selular. Juga untuk memenuhi kebutuhan frekuensi bagi teknologi 5G. Tanpa kerjasama penggunaan spektrum frekuensi untuk teknologi baru tak akan mungkin 5G bisa diimplementasikan di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News