kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Surat Peringatan ke-2 untuk Freeport akan meluncur


Minggu, 10 Januari 2016 / 16:39 WIB
Surat Peringatan ke-2 untuk Freeport akan meluncur


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Apabila sampai 14 Januari ini PT Freeport Indonesia belum juga ada niatan untuk menawarkan divestasi saham senilai 10,64% kepada pememerintah. Maka Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak segan-segan memberikan teguran melalui mengeluarkan surat peringatan kedua.

Seperti diketahui bahwa Freeport diberikan waktu 90 hari terhitung tanggal 14 Oktober 2015 lalu untuk menawarkan divestasi sahamnya. Namun hingga saat ini Kementerian ESDM belum mendengar kabar Freeport akan menawarkan dalam waktu dekat.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyiapkan surat peringatan kedua dan akan diberikan kepada Freeport apabila sampai tanggal 14 Januari ini belum juga menawarkan divestasi.

"Akan kami tegur (bila tidak menawarkan), iya akan diberikan surat peringatan kedua," terangnya di Kantor Dirjen Minerba, Jumat (8/1).

Asal tahu saja, sebelumnya Kementerian ESDM sudah mengeluarkan surat peringatan pertama pada November 2015 lalu.

Namun ia menyimpulkan bahwa Freeport masih menghitung nilai aset yang akan didivestasikan. Makanya Bambang menilai hingga saat ini Freeport belum juga menawarkan kepada pemerintah.

"Sekarang Freeport sedang menghitung asumsinya, yang jelas dia diberikan waktu sampai 14 januari untuk menawarkan setelah batas Oktober kemarin, kalau tidak ya ditegur," tegasnya.

Adapun Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan serta Kementerian Perekonomian akan membentuk tim divestasi untuk melakukan valuasi aset divestasi saham Freeport. Apabila Freeport tidak menawarkan divestasi sahamnya. Maka tim tersebut belum juga bisa dibentuk.

"Tim baru bisa dibentuk setelah Freeport menawarkan divestasinya," tandasnya.

Sementara Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Mohammad Hidayat menambahkan bahwa dalam enam poin amandemen kontrak karya, mengenai divestasi juga belum disepakati oleh Freeport. "Belum sepekat, makanya belum di tandatangani amandemen kontrak karyanya," pungkasnya.

Sementara itu, pihak Freeport Indonesia masih enggan menanggapi surat peringatan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah. Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama hanya bilang bahwa pihaknya tetap akan berkomitmen melakukan divestasi, sesuai dengan konstruksi hukum yang ada.

Namun, meski terus didesak, Freeport tetap berdalih untuk menunggu kejelasan aturan mengenai divestasi saham tersebut. "Nanti kami berikan update tentang hal ini," terangnya kepada KONTAN, Minggu (10/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×