kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -20.000   -0,77%
  • USD/IDR 17.909   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.926   -10,17   -0,17%
  • KOMPAS100 765   -0,18   -0,02%
  • LQ45 589   -1,71   -0,29%
  • ISSI 206   -0,73   -0,35%
  • IDX30 328   -1,45   -0,44%
  • IDXHIDIV20 422   -0,98   -0,23%
  • IDX80 87   -0,08   -0,10%
  • IDXV30 116   -0,04   -0,04%
  • IDXQ30 108   -0,46   -0,42%

Syarat sertifikasi startup e-commerce dihapus


Jumat, 02 Oktober 2015 / 21:05 WIB


Reporter: Pamela Sarnia | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membatalkan syarat sertifikasi untuk usaha rintisan (startup) e-commerce.

Sebelumnya,dalam Naskah Akademik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perdagangan Elektronis (E-Commerce) menyebutkan pelaku usaha perdagangan elektronis diwajibkan memiliki dua sertifikasi yaitu Sertifikasi Keandalan dan Sertifikasi Penyelenggara Pembayaran Elektronis.

"Saya menganggap pemerintah tidak punya kapasitas untuk mengatur sertifikasi," kata Menteri Kominfo Rudiantara usai konferensi Indosat Indobyte di Hotel Ritz Carlton, Jumat (2/10).

Alasannya, pemerintah ingin membuka kesempatan bagi startup.

Pemerintah tidak ingin syarat sertifikasi mempersulit masyarakat untuk memulai startup.

Sebagai ganti adanya startup, pemerintah mengajukan pemberlakuan akreditasi bagi pelaku e-commerce.

Akreditasi tersebut nantinya akan dikeluarkan oleh Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA).

"Saya minta agar pengusaha startup melakukan akreditasi. Daftar dulu saja, yang penting ada bukti di notaris," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×