Reporter: Vina Elvira | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebutuhan gula Indonesia terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Hal ini mendorong percepatan swasembada gula nasional, baik untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga maupun sektor industri.
Namun dalam perjalanannya, produksi gula dalam negeri belum bisa memenuhi kebutuhan nasional.
Deputi Bidang Koordinasi Usaha dan Pertanian Kemenko Bidang Pangan, Widiastuti mengatakan kebutuhan gula konsumsi mengalami peningkatan sekitar 2%-3% per tahun. Sedangkan gula produksi, kebutuhannya naik 5%-6% setiap tahunnya.
“Di mana kebutuhan gula nasional hampir mencapai 6,5 juta ton untuk kebutuhan gula konsumsi, gula industri, dan kawasan berikat,” ungkap Widiastuti, dalam acara Seminar Ekosistem Gula Nasional di Jakarta, pada Rabu (27/8/2025).
Sementara itu, produksi rata-rata ada gula nasional tercatat 2,56 juta ton per tahun. Artinya, produksi gula dalam negeri belum bisa mencukupi kebutuhan nasional, sehingga dalam perjalanannya pemerintah masih harus melakukan impor berupa raw sugar atau gula rafinasi untuk kebutuhan industri.
Lebih lanjut dia memaparkan, dalam rangka mewujudkan swasembada gula, Presiden Prabowo Subianto menetapkan instruksi presiden No.14/2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional yang melibatkan 23 kementerian atau lembaga terkait.
Baca Juga: Wapres: Swasembada Tebu di Tanah Air Ditargetkan Pada 2027 Mendatang
Yang kemudian juga didukung dari Peraturan Presiden No. 40/2023 tentang percepatan swasembada gula gula nasional, penyediaan biotanol sebagai bahan bakar nabati.
Dalam hal ini, Kemenko Bidang Pangan diamanatkan untuk memimpin tim koordinasi lintas sektor dan lintar kementerian terkait untuk mencapai swasembada Pangan, Energi, dan Air.
Menurut Widiastuti, gula ini berperan sangat penting untuk mewujudkan program tersebut, karena selain untuk kebutuhan pangan, gula juga berperan dalam menciptakan ketahanan energi karena dapat menghasilkan bioetanol.
“Jadi berdasar dari dua aturan tersebut, pemerintah sangat kuat untuk mewujudkan swasembada badan pangan, energi dan air, di mana gula menjadi salah satu prioritas yang akan direalisasikan,” tuturnya.
Namun, dalam pelaksanaannya, pemerintah dihadapkan oleh beragam tantangan, termasuk masalah penyediaan lahan untuk perluasan perkebunan tebu dan pabrik gula. Hal ini menjadi salah satu isu utama.
Baca Juga: Tak Hanya Subsidi Bunga KUR 3%, Petani Tebu Juga Butuh Ini guna Dongkrak Poduksi Gula
Selain itu, ada juga permasalahan harga gula petani yang terjadi belakangan ini. Untuk menanggulanginya, pemerintah melalui Bapanas mengeluarkan kebijakan penetapan Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen dan HAP untuk penjualan di tingkat konsumen.
Dari Peraturan Bapanas (Perbadan) 12/2024, HAP di produsen sebesar Rp 14.500 per kg dan di konsumen dengan rentang Rp 17.500 hingga Rp 18.500 per kg sesuai wilayah atau regional menjadi acuan wajaran pedagang melepaskan gara gula Rp 13.000 per kg.
“Penetapan HAP merupakan salah satu cara untuk menjaga investasi dan bisnis gula di Indonesia menjadi lebih baik. Sehingga isu harga gula di tingkat petani sudah dapat diselesaikan dengan peraturan Bapanas 12/2024. ” tambahnya.
Isu lainnya yang berkaitan dengan industri gula adalah penumpukan stok tetes tebu yang tidak terserap oleh pasar sebagai dampak Peraturan Menteri Perdagangan 16/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca Juga: Swasembada Gula Ditargetkan Tercapai pada 2028, Pemerintah akan Merevisi 2 Peraturan
Selanjutnya: Bank Digital Kompak Turunkan Bunga Simpanannya
Menarik Dibaca: Film Legenda Kelam Malin Kundang Rilis Teaser Poster dan Teaser Trailer
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News