Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasar dan harga komoditas mineral dan batubara (minerba) melandai terimbas pandemi Corona (Covid-19). Kondisi ini pun bakal menekan setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PBNP) subsektor tambang minerba di tahun ini.
Direktur Penerimaan Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Minieral (ESDM) Johnson Pakpahan mengungkapkan, pemerintah telah melakukan penyesuaian target PNBP minerba di tahun ini. Revisi target tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020.
Baca Juga: Begini kata Aspemigas soal insentif bagi industri migas yang terpukul wabah corona
Sebelum ada Covid-19, target PNBP minerba dipatok sebesar Rp 44,34 triliun, dengan asumsi nilai kurs rupiah terhadap dollar Amerika Serikat sebesar Rp 14.400 dan Harga Batubara Acuan (HBA) senilai US$ 90 per ton. Lalu, target diturunkan menjadi Rp 35,9 triliun dengan asumsi nilai kurs Rp 17.500 dan HBA US$ 72 per ton.
Adapun, setoran PNBP minerba ini terdiri dari iuran tetap (landrent/deadrent), iuran eksploitasi (royalti) dan penjualan hasil tambang. Batubara, menjadi komoditas paling signifikan karena menyumbang sekitar 80% dari total PNBP tambang minerba.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, hingga pekan awal Mei, realisasi PNBP mencapai Rp 12,76 triliun atau 35,51% dari target. Sementara hingga Maret atau pada Periode Kuartal I, realisasi PNBP mencapai Rp 9,01 triliun. Jumlah itu turun dibanding realisasi Kuartal I tahun lalu yang sebesar Rp 11,6 triliun.
Kendati begitu, Johnson Pakpahan mengatakan bahwa pihaknya masih memetakan sejauh mana pengaruh Corona terhadap penurunan realisasi PNBP. Sebab dari sisi penjualan, sambungnya, hingga periode Kuartal I belum ada pembatalan kontrak ekspor.
Baca Juga: Kilang Pertamina RU II Dumai tetap beroperasi penuh di masa pandemi corona