Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian tarif pada periode Kuartal II 2020. Dengan begitu, tarif listrik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dipatok tetap sampai bulan Juni nanti.
Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, pihaknya akan mengikuti apa yang telah diputuskan pemerintah. Namun dengan tidak adanya penyesuaian tarif, maka PLN pun berupaya untuk menjaga kondisi perusahaan supaya kebijakan tersebut tidak membebani kinerja operasional dan keuangan PLN.
Baca Juga: Lanjutkan ekspansi, Ancora Indonesia Resources (OKAS) kucurkan capex US$ 8,5 juta
Menurut Djoko, agar kinerja perusahaan setrum plat merah itu tetap terjaga, PLN mengandalkan dua hal. Yakni dengan mengoptimalkan efisiensi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik, baik dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) maupun non-PLTU.
Selain itu, sambung Djoko, PLN juga menanti kompensasi dari pemerintah. "(Kebijakan tarif) tergantung pemerintah. Kita jaga kinerja dengan cost efektif, yakni dengan efisiensi BPP dan juga kompensasi," kata Djoko saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (4/3).
Dihubungi terpisah, Executive Vice President Finance PLN Sulistyo Biantoro juga mengamini hal tersebut. "Dalam periode itu PLN terus menjalankan efisiensi untuk bidang energi primer dengan tetap mengutamakan kehandalan peralatan listrik untuk mendukung service yang optimal ke pelanggan," terangnya.
Sulistyo bilang, jika pemerintah memutuskan untuk menahan penyesuaian tarif listrik (tariff adjusment), maka pemerintah akan memberikan kompensasi kepada PLN. "Jadi kinerja keuangan PLN seharusnya tidak ada masalah karena akan dikompensasi, hanya untuk pelanggan non-subsidi," katanya.
Baca Juga: Nantikan tambahan kapasitas kilang, SKK Migas: Indonesia akan jadi pemasok LNG Dunia
Masalahnya, kompensasi tidak serta-merta diberikan pemerintah. Kompensasi tersebut dibayarkan tahunan dan menjadi piutang bagi PLN. Untuk kompensasi tahun buku 2018 misalnya, pemerintah baru berencana untuk membayarkannya pada tahun ini.
Sepanjang 2018, kata Sulistyo, nilai kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah kepada PLN mencapai Rp 23,2 triliun. Sedangkan untuk kompensasi tahun lalu, PLN dan pemerintah masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).