Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menaikkan tarif royalti komoditas mineral dan batubara (minerba) sebagai bagian dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ESDM.
Kebijakan ini diharapkan memberikan keuntungan yang lebih adil bagi negara dan pelaku usaha.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan, prinsip utama dalam kebijakan ini adalah sharing benefit, di mana keuntungan yang diperoleh dari sektor minerba tidak hanya dinikmati oleh perusahaan tetapi juga harus dibagi dengan negara.
Baca Juga: Tarif Royalti Nikel Berpeluang Naik, Vale Indonesia (INCO) Tidak Mau Berspekulasi
"Jadi kalau ada keuntungan jangan dinikmati perusahaan semua, jadi harus sharing, begitu," ujar Dadan di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (11/3).
Saat ini, Kementerian ESDM masih melakukan penghitungan terhadap potensi tambahan penerimaan negara dari kebijakan ini. Meski demikian, Dadan memastikan langkah ini telah melalui konsultasi publik, termasuk dengan para pelaku usaha.
"Kita sudah lakukan konsultasi publik Sabtu kemarin," katanya.
Menanggapi kebijakan ini, perusahaan-perusahaan di sektor minerba menyampaikan beragam pandangan. Namun, dalam konteks kepentingan ekonomi nasional, Dadan menyebut bahwa seluruh pihak, termasuk korporasi, memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya kebijakan ini.
Baca Juga: Tarif Royalti Mineral dan Batubara akan Dinaikkan, Beban Pebisnis Semakin Berat
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) ESDM Tri Winarno mengatakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam hal ini pemerintah menginisiasi revisi ini dalam upaya untuk perbaikan tata kelola dan tata dalam pendapatan penerimaan negara bukan pajak.
"Tidak ada maksud apa pun ataupun memberatkan salah satu pihak atau industri, dan kita tetap berharap bahwa industri pertambangan ini bisa sustain, bisa dapat berpartisipasi lebih untuk kemakmuran dan untuk kejayaan negara," kata Tri dalam Konsultasi Publik Rancangan Revisi PP 26 Tahun 2022 melalui YouTube, dikutip Senin (10/3).
Selanjutnya: Emiten Telekomunikasi: EXCL, ISAT, TLKM Nikmati Kenaikan Trafik Data Selama Ramadan
Menarik Dibaca: Promo Hypermart Festive sampai 13 Maret 2025, Sirup Marjan Cocopandan Mulai Rp 15.900
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News