Reporter: Genta Disa | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Perhubungan dan DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Salah satunya mencakup penguatan aturan terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL).
Di tengah rencana revisi UU LLAJ tersebut, pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengusulkan pemasangan jembatan timbang di kawasan industri untuk mengendalikan kendaraan angkutan barang yang kelebihan dimensi dan muatan.
Pengendalian dapat dimulai dengan menyediakan fasilitas penimbangan statis maupun teknologi weigh-in-motion (WIM) di sejumlah kawasan industri yang berpotensi memberangkatkan kendaraan dengan muatan berlebih.
“Langkah awal tersebut setidaknya dapat dimulai dengan menyediakan jembatan penimbangan di sejumlah kawasan industri yang berpotensi memberangkatkan kendaraan dengan muatan berlebih,” ujar Djoko kepada Kontan, Rabu (28/10/2026).
Baca Juga: Zero ODOL Harus Bertahap, Pemerintah Siapkan Peralihan dari Truk ke Kereta dan Kapal
Menurutnya, kawasan industri merupakan titik awal aliran barang karena menjadi pusat kegiatan produksi dan manufaktur. “Di kawasan ini, pengelolaan logistik lebih terkonsolidasikan, mulai dari gudang, pusat distribusi, hingga layanan angkut,” jelasnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian yang dikutip Djoko, pada 2026 terdapat 181 kawasan industri di Indonesia. Sebanyak 108 kawasan atau 59,67% berada di Pulau Jawa, sedangkan 73 kawasan atau 40,33% lainnya berada di luar Jawa.
Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah kawasan industri terbanyak, yakni 57 kawasan. Berikutnya, Banten memiliki 21 kawasan industri, Kepulauan Riau 20 kawasan, Jawa Timur 14 kawasan, dan Jawa Tengah 13 kawasan.
Menurut Djoko, dengan pengendalian dari titik muat, kendaraan yang keluar dari kawasan diharapkan memenuhi ketentuan teknis dan batas muatan.
“Dengan memindahkan titik kontrol langsung ke kawasan industri sebagai sumber muatan, kendaraan yang keluar dari gerbang kawasan dapat dipastikan telah memenuhi spesifikasi teknis dan ketentuan hukum,” ungkap Djoko.
Ia menambahkan, pengawasan dari hulu juga dapat membantu menekan kerusakan infrastruktur jalan akibat beban gandar berlebih.
Menurutnya, anggaran pemerintah yang selama ini digunakan untuk memperbaiki jalan akibat truk ODOL dapat dialihkan untuk pembangunan infrastruktur publik lainnya apabila muatan kendaraan lebih terkendali.
Selain kerusakan jalan, Djoko menyoroti risiko kecelakaan akibat kendaraan yang mengangkut muatan melebihi kapasitas. Truk dengan muatan berlebih berisiko mengalami gangguan pengereman dan kehilangan stabilitas saat bermanuver maupun melintasi jalan menurun.
Dari sisi bisnis, pengendalian muatan ini juga dapat menekan biaya perawatan armada dan mendorong persaingan usaha yang lebih sehat. “Penegakan aturan dari hulu menghentikan praktik persaingan tidak sehat oleh operator logistik nakal yang sengaja memangkas harga dengan cara melanggar muatan,” kata Djoko.
Terkait pelaksanaan pengawasan, Djoko menyebut, Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penyelenggaraan fasilitas penimbangan kendaraan bermotor pada jalan khusus di kawasan industri telah dilakukan antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dengan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroda) dan PT Kawasan Berikat Nusantara.
“Dan berikutnya akan diikuti dengan Kawasan Industri yang lain sebagai wujud dukungan terhadap penerapan kebijakan tersebut,“ tambahnya.
Baca Juga: Target Zero ODOL Januari 2027, MTI Minta Pengawasan Dimulai dari Kawasan Industri
Djoko melihat, target Zero ODOL pada Januari 2027 masih menghadapi tantangan implementasi. Pemerintah telah merumuskan sembilan aksi dan 45 keluaran untuk mendukung kebijakan tersebut, tetapi pelaksanaannya membutuhkan anggaran yang memadai.
“Kesembilan aksi tersebut memerlukan ketersediaan anggaran yang memadai, yang harus dialokasikan dalam APBN 2027 di setiap kementerian dan lembaga terkait,” ujarnya.
Djoko mengingatkan, masa persiapan menuju tenggat tersebut membutuhkan dukungan dana. Sementara itu, kebijakan efisiensi anggaran pemerintah hingga akhir tahun berpotensi mengganggu proses pencapaian target Zero ODOL.
“Di sisi lain, kebijakan efisiensi anggaran yang masih dilakukan pemerintah hingga akhir tahun ini dipastikan akan mengganggu proses menuju tercapainya target Zero ODOL Januari 2027,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














