kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Tekanan Ekonomi Membuat Konsumen Menahan Diri Beli Mobil Baru


Rabu, 08 Oktober 2025 / 18:26 WIB
Tekanan Ekonomi Membuat Konsumen Menahan Diri Beli Mobil Baru
ILUSTRASI. Kombinasi kenaikan harga BBM, suku bunga kredit tinggi, dan beban pajak yang meningkat menjadi tekanan berlapis bagi industri otomotif nasional. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kombinasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), suku bunga kredit tinggi, dan beban pajak yang meningkat menjadi tekanan berlapis bagi industri otomotif nasional.

Kondisi tersebut membuat daya beli masyarakat, terutama dari kalangan menengah, melemah dan berdampak pada penurunan penjualan mobil sepanjang 2025.

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil wholesales (pengiriman dari pabrikan ke dealer) pada kuartal I 2025 tercatat sebanyak 205.160 unit, turun sekitar 4,7 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Penjualan ritel (dari dealer ke konsumen) juga melemah 8,9 persen, dari 231.027 unit menjadi 210.483 unit.

Tren penurunan berlanjut pada semester I 2025. Sepanjang Januari–Juni, total wholesales mencapai 374.740 unit, turun 8,6 persen secara tahunan, sementara penjualan ritel tercatat 390.467 unit, turun 9,7 persen dibanding periode yang sama tahun 2024.

Pelemahan penjualan terjadi di hampir seluruh segmen kendaraan, terutama mobil keluarga dan niaga ringan.

Baca Juga: Pengamat: Industri Otomotif Siap Sambut BBM E10, Tapi Tantangan Teknis Mengintai

 
Menurut pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu, kenaikan harga BBM hanya menjadi faktor sekunder dalam melemahnya penjualan mobil.

“Untuk kelas menengah dan menengah bawah, kenaikan harga BBM memang menambah beban, tapi itu bukan penyebab utama. Akar masalahnya ada pada perlambatan makroekonomi dan ketidakpastian ekonomi yang menekan daya beli masyarakat,” ujar Yannes kepada Kompas.com, Selasa (7/10/2025).

Ia menjelaskan, kenaikan harga BBM akibat fluktuasi minyak dunia serta pengurangan subsidi hanya berkontribusi sekitar 10–15 persen terhadap penurunan penjualan mobil di kuartal pertama tahun ini.

“Kombinasi dari kenaikan BBM, bunga, dan pajak menciptakan efek berantai yang membuat konsumen menunda pembelian kendaraan baru,” katanya.

Dari sisi pembiayaan, suku bunga kredit kendaraan yang masih tinggi membuat cicilan terasa berat bagi konsumen. Sementara berbagai pungutan pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama, menambah beban kepemilikan mobil baru.

Di tengah biaya hidup yang meningkat, masyarakat cenderung memprioritaskan kebutuhan pokok dibanding menambah aset konsumtif.

Baca Juga: Industri Otomotif Tak Khawatir Mandatori E10, GAIKINDO: Mesin Sudah Siap hingga E20

Gaikindo mencatat, hingga Agustus 2025, penjualan mobil nasional masih menunjukkan tren stagnan. Penjualan wholesales Juli 2025 tercatat 60.552 unit, sedangkan penjualan ritel Agustus 2025 mencapai 66.478 unit. Kinerja ini menandakan pasar otomotif belum sepenuhnya pulih dari tekanan ekonomi yang terjadi sejak awal tahun.

Yannes memperkirakan, pemulihan pasar baru bisa terlihat pada paruh kedua 2025 jika pemerintah mampu menjaga stabilitas harga energi dan menurunkan suku bunga kredit kendaraan.

“Begitu sinyal positif makro ekonomi muncul, kepercayaan konsumen terhadap pembelian barang besar seperti mobil akan mulai pulih,” ujarnya.

Selanjutnya: Tingkatkan Bisnis, Weha Transportasi (WEHA) Ekspansi Armada dan Tambah Counter Baru

Menarik Dibaca: 6 Efek Negatif Seks Setiap Hari bagi Wanita, Awas Vagina Robek!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×