kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   27.000   1,16%
  • USD/IDR 16.715   30,00   0,18%
  • IDX 8.367   -24,72   -0,29%
  • KOMPAS100 1.159   -1,24   -0,11%
  • LQ45 843   -2,18   -0,26%
  • ISSI 291   1,30   0,45%
  • IDX30 442   -1,53   -0,35%
  • IDXHIDIV20 510   -0,87   -0,17%
  • IDX80 130   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 138   0,07   0,05%
  • IDXQ30 140   -0,19   -0,13%

Telkom Meminati Zona Layanan BWA Milik Internux


Senin, 25 Januari 2010 / 11:01 WIB
Telkom Meminati Zona Layanan BWA Milik Internux


Reporter: Gentur Putro Jati |

JAKARTA. PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) berminat memiliki zona layanan broadband wireless access (BWA) yang dimenangkan PT Internux dalam tender pertengahan tahun lalu.

Sekadar informasi, bersama PT Firstmedia, Internux memenangkan zona layanan BWA meliputi Banten, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada tender BWA Juli lalu.

Menurut Vice President Marketing and Communication Telkom Eddy Kurnia, ketertarikan Telkom terhadap zona itu lantaran Jabodetabek bisa dibilang zona paling gemuk. "Wilayah milik Internux memang bagus. Tapi, ada dua pengkajian yang harus dilakukan Telkom sebelum mengambilnya," kata Eddy, akhir pekan lalu.

Kajian itu meliputi harga penawaran yang harus dibayar Telkom untuk mendapat zona layanan milik Internux. Telkom juga mengkaji mekanisme yang ditetapkan pemerintah untuk menjual kembali zona layanan tersebut, seandainya Internux benar-benar tak membayar kewajibannya sampai 20 Februari 2010.

Yang jelas, hingga akhir pekan lalu, Internux belum juga bayar biaya hak penggunaan frekuensi radio, dan biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) BWA tahun pertama sejak menang tender.

Padahal, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah tiga kali memperpanjang batas waktu pembayaran tersebut kepada Internux. Lantaran tak kunjung membayar, Kemenkominfo mengancam akan mencabut hak zona itu, apabila Internux tak membayar sampai batas waktu terakhir pada 20 Februari 2010.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto memastikan, boleh saja sebuah perusahaan mengambil alih zona layanan BWA yang sudah dikantongi suatu perusahaan. Tapi, mekanisme pengambilalihannya tidak bisa dilakukan dengan mekanisme bisnis biasa. Peminatnya harus menunggu sampai pemerintah mencabut izin prinsip, serta menetapkan kemenangan perusahaan lain atas wilayah yang diminati. "Mereka tidak boleh bertransaksi langsung. Sesuai aturan, hak tersebut harus dikembalikan ke pemerintah lebih dahulu," kata Gatot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×