Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati
Solusi Tunas Pratama akan menggelar penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atawa private placement. Solusi Tunas Pratama akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 113,76 juta saham atau 10% dari modal disetor, dengan nilai nominal Rp 100 per saham. "Sampai dengan tanggal keterbukaan informasi ini belum terdapat calon pemodal definitif," ungkap Solusi Tunas Pratama.
Dengan menggunakan harga rata-rata saham SUPR sejak awal 2021 hingga April 2021 sebesar Rp 5.514 per saham, maka Solusi Tunas Pratama bisa meraup dana hingga Rp 627,27 miliar.
SUPR akan mendapatkan tambahan dana untuk memperkuat struktur modal dalam rangka pengembangan usaha. Selain itu, penerbitan saham ini akan meningkatkan jumlah saham beredar SUPR sehingga bisa menambah likuiditas perdagangan saham SUPR.
SUPR akan menggunakan dana hasil penerbitan saham baru setelah dikurangi biaya, untuk pelunasan lebih awal sebagian atau seluruh pinjaman. SUPR juga akan menggunakan dana private placement untuk menambah modal kerja atau pengembangan usaha termasuk penambahan aset bisa diperlukan.
Baca Juga: Pemegang saham dikabarkan bakal melepas kepemilikan di Solusi Tunas Pratama (SUPR)
Solusi Tunas Pratama saat ini memiliki dua utang berdasarkan perjanjian fasilitas pembiayaan. SUPR memiliki fasilitas pinjaman US$ 297 juta pada Februari 2018 yang ditandatangani oleh BNP Paribas, Citigroup Global Markets Singapore, ING Bank NV Singapore, CIMB Niaga, Standard Chartered Bank Singapore, Sumitomo Mitsui Banking, Bank of Tokyo Mitsubishi UJF Ltd.
SUPR mendapatkan fasilitas pinjaman sebesar Rp 3,85 triliun pada Februari 2018 dari BNP Paribas, Citigroup Global Markets Singapore, CIMB, Bank Mandiri, Bank Permata, Bank Sumitomo Mitsui Indonesia, Sumitomo Mitsui Banking, Bank of Tokyo Mitsubishi UJF Ltd.
Harga pelaksanaan private placement ini akan mengacu ada peraturan bursa, yakni sekurang-kurangnya 90% dari harga rata-rata penutupan perdagangan saham di pasar reguler selama 25 hari bursa sebelum tanggal diajukannya permohonan pencatatan saham tambahan hasil PMTHMETD. Private placement ini akan dilakukan dalam jangka waktu dua tahun sejak tanggal persetujuan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).
Baca Juga: Solusi Tunas Pratama (SUPR) bidik pertumbuhan pendapatan 9% tahun ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News