kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terjerat kasus korupsi, proyek PLTU Riau-1 dihentikan


Senin, 16 Juli 2018 / 18:23 WIB
Terjerat kasus korupsi, proyek PLTU Riau-1 dihentikan
ILUSTRASI. Dirut PLN Sofyan Basir Tanggapi Rumahnya Digeledah KPK


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberhentikan sementara proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mulut tambang Riau-1. 

Hal ini diakibatkan karena adanya jeratan kasus korupsi yang melibatkan Wakil Anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dengan pemilik PT Blackgold Natural Resources.

Direktur Utama PLN, Sofyan Basir mengatakan bahwa proyek PLTU mulut tambang Riau-1 ini belum deal selama hampir dua tahun pembahasan. Adapun prosesnya baru masuk ke dalam Letter of Intent (LoI) atau persyaratan-persyaratan yang diajukan PLN untuk memasuki tahapan Perjanjian Jual Beli Listrik atau Power Purchasment Agreement (PPA).

"Karena ada kasus hukum jadi proyek ini kita breakdown sementara untuk dilakukan kajian-jajian khusus. Dan penghentian ini kan ada ada LoI," terangnya saat konfrensi pers, Senin (16/7).

Asal tahu saja, proyek PLTU mulut tambang Riau-1 ini dilakukan penunjukan langsung oleh PLN, di mana PLN menunjuk anak usahanya yaitu PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) yang memiliki saham sebesar 51% dan sisanya 49% merupakan konsorsium antara China Huafian Enginering bersama dengan PT Samantaka Batubara yang merupakan anak usaha dari Blackgold Natural Resources.

Atas adanya kasus hukum dalam PLTU mulut tambang Riau-1 yang mengakibatkan dihentikannya sementara pengembangannya ini, Sofyan Basir bilang tidak serta merta langsung mencabut konsorsium tersebut. Lantaran perlu kajian khusus dan waktu yang panjang. "Nanti PT PJB yang bisa menunjuk, PJB yang proses juga apakah konsorsium ini dilanjutkan atau tidak," ungkapnya.

Namun sayangnya, Sofyan Basir belum bisa manargetkan kapan proyek ini bisa kembali berjalan. Yang jelas dalam proyek ini masuk dalam megaproyek 35.000 MW dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2018 - 2027. "Baru bisa jalan lagi, sampai putus hukumannya," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×