Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah Provinsi Bangka Belitung tengah merampungkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Zonasi tersebut akan mengatur penambangan timah di kawasan laut daerah tersebut.
Merespon zonasi itu, PT Timah Tbk (TINS) pun berkepentingan untuk mengamankan Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah mereka agar tetap bisa ditambang. Sebab, tiga perempat IUP tambang laut yang dimiliki TINS berada di Bangka Belitung.
Baca Juga: Menteri BUMN Rini ajak lima BUMN garap proyek tambang di Madagaskar
Sekretaris Perusahaan TINS Abdullah Umar mengatakan, produksi bijih timah dari tambang laut berkontribusi signifikan terhadap TINS. Sebab, produksi bijih timah dari tambang laut mencapai 40% dari total produksi TINS secara keseluruhan. "Produksi laut vs darat (perbandingannya) sekitar 40% vs 60%," kata Abdullah saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (18/9)..
Abdullah menuturkan, total IUP laut yang dimiliki TINS sekitar 184.000 hektare (ha). Dari jumlah tersebut, sebanyak 139.662 ha atau sekitar 75,5% berada di laut Bangka Belitung.
Lebih lanjut, Abdullah mengungkapkan, 70% dari IUP tambang laut TINS di Bangka Belitung sudah masuk ke kawasan penambangan. Sementara 30% sisanya masih di luar zona penambangan. "Luas IUP yang tidak masuk dalam zona pertambangan sekitar 30% (dari 139.662 ha), 70% yang aman,"
Untuk itu, Abdullah menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya supaya 30% IUP tambang laut TINS di Bangka Belitung tetap bisa ditambang. "Kita tetap berupaya melakukan pendekatan kepada pihak-pihak terkait agar IUP yang 30% itu bisa masuk ke pertambangan," terang Abdullah.
Upaya TINS tersebut mendapat dukungan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengungkapkan dua alasan mengapa pihaknya ingin IUP milik TINS itu tetap bisa ditambang.
Baca Juga: Ini faktor yang membuat neraca perdagangan Agustus surpus US$ 85,1 juta
Pertama, kata Yunus, IUP merupakan produk legal sehingga mesti diakui dalam zonasi. Kedua, Yunus mengatakan bahwa jika IUP TINS tidak dimasukan ke dalam kawasan yang bisa ditambang, maka hal itu akan mengurangi potensi produksi timah dan pendapatan negara.
Alhasil, Yunus pun menegaskan bahwa pihaknya tidak bersepakat jika IUP tambang laut TINS tersebut dikeluarkan dari kawasan yang bisa ditambang. "Sistem IUP harusnya diakui. (Jika tidak bisa ditambang) ada potensi timah dan pendapatan negara yang hilang. IUP (TINS) ini kan aset BUMN," kata Yunus.
Sebelumnya, pada Oktober tahun 2018 lalu, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menjalin sinergi terkait kegiatan penambangan timah di pesisir pantai dari 0 hingga 2 mil, yang notabene merupakan wilayah tambang milik PT Timah dari Kementerian ESDM.