CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Tingkatkan layanan, apotek K24 gandeng aplikasi panggil dokter


Selasa, 02 Oktober 2018 / 20:26 WIB
Tingkatkan layanan, apotek K24 gandeng aplikasi panggil dokter
ILUSTRASI. Apotek K24


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya untuk semakin meningkatkan layanan, PT K24 Indonesia tidak hanya meluncurkan platform apotek online melalui K24Klik. Platform tersebut nantinya juga akan terintegrasi dengan layanan e-health lainnya termasuk panggilan dokter ke rumah.

Bagas Ananta, CEO K24Klik menyampaikan salah satu yang partner untuk layanan tersebut adalah Medi-Call. Nantinya pelanggan bisa memanggil dokter, perawat, bidan hingga fisioterapis untuk datang dan memberikan layanan kesehatan di lokasi pasien berada.

"Kerjasama dengan salah satu pemain e-health akan running bulan ini," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (2/10).

Dengan layanan ini nantinya penanganan yang membutuhkan obat segera dapat dilakukan dengan obat yang akan sampai sejam setelah pemesanan. Hal ini dilakukan untuk memperluas layanan K24 tidak hanya melalui gerai fisik dan online saja.

Yang jelas, perusahaan masih akan melakukan penetrasi pengembangan layanan sesuai dengan kebutuhan pelanggan. Disamping itu perusahaan juga akan memperluas sebaran gerai baru sebagai titik poin pengantaran obat yang terintegrasi dengan platform online miliknya.

"Di bulan berikutnya kami sedang berbicara dengan pemain e-health yang lain untuk integrasi dengan K24Klik," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×