kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Tipping Fee Pembangkit Listrik Sampah Dihapus, Kompensasi Pemerintah Berpotensi Naik


Selasa, 02 September 2025 / 16:15 WIB
Tipping Fee Pembangkit Listrik Sampah Dihapus, Kompensasi Pemerintah Berpotensi Naik
ILUSTRASI. Penghapusan skema tipping fee atau biaya yang dibayarkan oleh Pemda ke pihak pengolahan sampah akan berpengaruh pada peningkatan harga listrik.ANTARAFOTO/Maulana Surya/Spt.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penghapusan skema tipping fee atau biaya yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada pihak pengolahan sampah dalam revisi peraturan terkait Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) menurut PT PLN Indonesia Power (PLN IP) akan berpengaruh pada peningkatan harga listrik.

"Dengan tanpa adanya tipping fee maka feed-in tarif listrik PLTSa tentu akan lebih mahal," ungkap Direktur Pengembangan Bisnis dan Niaga PLN IP Bernardus Sudarmanta saat dimintai konfirmasi, Selasa (2/9/2025).

Bernardus menambahkan, peningkatan tarif ujungnya akan berdampak pada besaran subsidi dan kompensasi listrik ke depannya.

"Sehingga akan berdampak pada kenaikan besaran subsidi dan kompensasi listrik pemerintah ke PLN," tambah dia.

Baca Juga: Prabowo akan Rilis Aturan Pembangkit Sampah, Danantara dan Swasta Siap Garap PLTSa

Meski begitu, Bernardus bilang sebagai anak usaha PLN di sektor pembangkitan tenaga listrik, PLN IP akan menjadi bagian dari mitra pengembang PLTSa, sedangkan PLN akan berperan sebagai offtaker listrik dari PLTSa.

Adapun terkait detail dan jumlah proyek PLTSa yang akan digarap usai revisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan direvisi, menurut Bernardus pihaknya belum mengetahui secara detail dan masih menunggu penugasan lebih lanjut.

"Soal detil angka dan jumlah projeknya saya belum tahu," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eniya Listiani Dewi, tipping fee masih akan berlaku bagi PLTSa yang sudah berkontrak atau sedang berjalan sebelum revisi diterbitkan.

"Itu di pasal peralihan nanti, yang sudah berjalan, berkontak, dan sudah dimenangkan, itu mengikuti Perpes 35. Jadi masih ada tipping fee," ungkap Eniya saat ditemui di Graha Mandiri, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Ia mencontohkan, PLTSa yang masih menerapkan tipping fee adalah PLTSa Legok Nangka yang terletak di Kabupaten Bandung.

Dimana, pemenang tender pengelolaan PLTSa Legok Nangka adalah konsorsium dari Jepang yang dipimpin oleh Sumitomo.

Baca Juga: Tipping Fee di Pembangkit Sampah akan Dihapus

Eniya juga memastikan bahwa listrik yang berasal dari Pembangkit Sampah otomatis akan disalurkan dan menjadi penugasan ke Perusahaan Listrik Negara atau PT PLN Persero.

"Itu sudah otomatis, nanti begitu perizinan sampahnya dikeluarkan, itu sudah otomatis menjadi kewajiban PLN. Sebagai penugasan dari Menteri ESDM juga, untuk membeli listrik dari PLTSa," jelas Eniya.

Memang, jika mengutip Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, dalam masa kepemimpinannya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan sampah secara menyeluruh sebelum tahun 2029.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa terdapat pendekatan yang akan dilakukan mencakup skema hulu seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), serta pendekatan hilir seperti Waste to Energy (WTE) dan Refuse-derived Fuel (RDF).

“Sehingga nanti kami dengan Pak Mendagri akan bersama-sama, sesuai Arahan Pak Presiden, untuk kemudian diskusi langkah-langkah penyelesaian lebih lanjut,” jelas Hanif dikutip dari laman Sekretariat Negara, Selasa (2/9/2025).

Sementara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menambahkan bahwa Pemerintah telah mengidentifikasi 33 lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang menjadi fokus konversi sampah menjadi energi.

“Itulah yang akan menggunakan mekanisme namanya Waste to Energy, mengubah sampah menjadi energi.Nanti Danantara berperan di sana,” ujar Tito.

Selanjutnya: Soal Permintaan Pembahasan RUU Perampasan Aset, Begini Respons Baleg DPR

Menarik Dibaca: Menjaga Kelembutan Kulit Bayi dengan Sentuhan Alami 5x Ceramide

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×