kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

TKDN industri panel surya dikerek, PLTS bakalan makin kompetitif


Minggu, 26 September 2021 / 16:51 WIB
TKDN industri panel surya dikerek, PLTS bakalan makin kompetitif
ILUSTRASI. Pemanfaatan PLTS Atap. KONTAN/Baihaki/22/9/2021


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

Berdasarkan data dari Asosiasi Pabrikan Modul Surya Indonesia (APAMSI), saat ini terdapat 10 industri panel surya di Indonesia dengan total 515 MWp. Salah satu industri panel surya dengan kapasitas produksi tertinggi adalah yakni PT Len Industri dengan kapasitas 71 MWp.

Menurut data Kementerian Perindustrian, importasi produk sel surya sejak 2018-2020 mengalami penurunan yang signifikan. Perinciannya, di 2020 nilai impor sel surya sebesar US$ 3,5 juta  atau turun 76% dibanding 2018. Begitu juga dengan produk modul surya mengalami penurunan tren impor sejak 2018 atau turun 56% di 2020. Nilai impor sel surya di tahun lalu senilai US$ 14,8 juta. 

 Yohanes Bambang Sumaryo, Ketua Pengguna Lisrik Surya Atap (PPLSA)  turunnya importasi sejumlah komponen panel surya karena adanya substitusi impor. Dia menggambarkan, pada 6 tahun lalu jika membeli atau mengimpor satu kontainer modul surya, harga FOB dari luar negeri sebesar US$ 60 sen per Wp. "Ini baru harga saja, belum lagi biaya logistik atau biaya shipping, pajak, dan lainnya," ujarnya.

Yohanes mengungkapkan, hari ini produsen dalam negeri sudah ada yang menjual modul surya dengan harga sekitar US$ 30 cent per Wp. Dapat dikatakan, harga saat ini sudah separuhnya dari harga  6 tahun lalu. "Kondisi seperti ini membuat pelaku usaha tidak impor lagi karena sudah ada di dalam negeri. Hal ini juga akan berefek pada melonjaknya  pemasangan PLTS ke depannya," tegasnya. 

Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR memaparkan dalam beberapa tahun terakhir, PLTS semakin kompetitif. "Melihat data yang ada, proyek-proyek yang dapat kami kumpulkan, misalnya di 2015 dimulai dengan PLTS di Kupang dengan kapasitas 5 MW dan di beberapa tempat lain harga perjanjian jual beli listrik atau power purchase agreement (PPA) masih US$ 25 sen per KwH," jelas Fabby. 

Baca Juga: Kementerian ESDM proyeksikan energi bersih topang kebutuhan listrik pada tahun 2060

Kemudian di 2020, jika melihat proyek yang sudah kontrak seperti floating PV di Cirata, harga PPA-nya sudah di posisi US$ 5,8 sen per KwH. Kemudian hasil market sounding yang dilakukan PLN melalui PT Indonesia Power yang memberikan harga untuk beberapa proyek Floating VP dan kombinasi semisal untuk Lampung 100 MW solar plus storage harga PPA-nya sudah di bawah Us$ 4 sen per KWH. 

"Kami percaya bahwa seiring dengan proses lelang yang semakin transparan, perencanaan lelang terjadwal, dan kemudian penurunan harga teknologi modul surya yang semakin rendah dan tingkat resiko di Indonesia yang juga semakin rendah, ini membuat harga PLTS ke depan bisa lebih murah," kata Fabby. 

Fabby bilang, kalau dengan volume yang cukup besar, pihaknya melihat harga PPA di bawah US$ 4 sen per KwH bisa tercapai dalam dua tahun ke depan dan kemudian akan menjadi benchmark harga baru. 

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan dalam mengejar target bauran energi melalui pengembangan PLTS, pemerintah juga melihat aspek-aspek  keekonomian serta daya saing. 

Untuk mendorong investasi dan permintaan PLTS, salah satunya PLTS Atap,  Kementerian ESDM telah menerbitkan Permen ESDM No 26 Tahun 2021 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Dadan mengungkapkan, Permen PLTS Atap sudah terbit secara formal. Tetapi dalam tahapannya pada saat memproses Permen ini ada Perpres yang mengharuskan proses-proses  izin ke presiden. "Mudah-mudahan Perpresnya segera keluar sehingga bukan hanya target 1 juta atap yang didorong, tapi juga proyek-proyek lain yang masuk green," tandasnya. 

Selanjutnya: Permen PLTS Atap perlu melewati tahap ini sebelum diimplementasikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×