kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Tok! DPR sahkan revisi UU Minerba


Selasa, 12 Mei 2020 / 18:43 WIB
Tok! DPR sahkan revisi UU Minerba
ILUSTRASI. Rapat Paripurna DPR akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba, pada Selasa (12/5).


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat

Sementara terkait kewenangan pengelolaan pertambangan, telah disepakati bahwa kewenangan pengelolaan pertambangan diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Dengan pengaturan bahwa terdapat jenis perizinan pertambangan yang akan didelegasikan kepada pemerintah daerah, diantaranya perizinan batuan skala kecil dan Izin pertambangan rakyat.

Hal itu didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Antara lain, pengendalian produksi dan penjualan terutama logam dan batubara sebagai komoditas strategis untuk ketahanan energi serta suplai hilirisasi logam.

Selain itu, penarikan kewenangan ke pusat untuk komoditas logam dan batubara lebih efektif. Sementara untuk bukan logam, batuan, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat didelegasikan ke pemda.

Baca Juga: Pengamat hukum tambang: Isi revisi UU Minerba berlebihan

"Penarikan kewenangan pengelolaan pertambangan ke pusat tidak akan mempengaruhi pendapatan daerah yang berasal dari dana bagi hasil (DBH) pertambangan," ungkap Arifin.

Menurut Arifin, dalam RUU Minerba ini juga telah diatur kebijakan yang tegas tentang pelaksanaan kewajiban peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Pengaturan dan kebijakan terkait ini konsisten dengan esensi kebijakan peningkatan nilai tambah dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 dan putusan MK No. 10/PUU-XII/2014 bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

"Serta konsisten dengan adanya kewajiban pemegang IUPK eksisting untuk membangun fasilitas pemurnian paling lambat tahun 2023," ungkapnya.

Arifin bilang, RUU Minerba juga memberikan perhatian terhadap upaya perbaikan pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

Melalui RUU Minerba ini, imbuh Arifin, diharapkan dapat mengubah paradigma kegiatan usaha pertambangan minerba yang selama ini masih dianggap hanya berfokus pada penjualan raw material tanpa terlebih dahulu dilakukan peningkatan nilai tambah. Juga bisa memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan sektor pertambangan.

"Kami berharap RUU Minerba dapat menjawab permasalahan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara saat ini dan juga tantangan di masa yang akan datang," kata Arifin.

Baca Juga: Dapat jaminan perpanjangan izin, RUU Minerba jadi angin segar para taipan tambang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×