kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Toll Fee Pipa Gas Cisem Tahap I Belum Ditentukan, Tunggu Kepastian Imbalan BLU


Senin, 01 Januari 2024 / 15:08 WIB
Toll Fee Pipa Gas Cisem Tahap I Belum Ditentukan, Tunggu Kepastian Imbalan BLU
ILUSTRASI. Biaya pengangkutan gas (toll fee) ruas Cirebon-Semarang tahap I (Cisem-1) belum ditentukan.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) mengungkapkan, biaya pengangkutan gas (toll fee) ruas Cirebon-Semarang tahap I (Cisem-1) belum ditentukan karena menunggu kepastian imbalan Badan Layanan Umum (BLU) dalam hal ini Lemigas sebagai perwakilan pemerintah.  

Sebagai informasi, Pipa Cisem I dikelola oleh Direktorat Jenderal Migas melalui Lemigas yang bekerja sama dengan Pertagas. 

Direktur Gas Bumi BPH Migas, Soerjaningsih menjelaskan, Pertagas telah menyampaikan usulan ke BPH terkait biaya angkut gas. 

“Usulan mereka toll fee sebesar US$ 0,311 per MMBTU termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%. Namun karena belum lengkap datanya sehingga kita kembalikan,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Sentul, Bogor Sabtu (30/12). 

Baca Juga: BPH Mgas Belum Lelang 72 Wilayah Jariangan Distribusi (WJD) Gas, Ini Alasannya

Soerjaningsih memaparkan, meski Pertagas telah menyampaikan usulannya, di dalam tata cara penetapan tarif angkut gas BPH memiliki ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Kepala BPH No 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan Pedoman SK Kepala BPH Nomor 38 Tahun 2023. 

Mengacu pada kedua aturan tersebut, khusus bagi proyek pipa gas yang didanai APBN, penetapan toll fee mengikuti tata cara tertentu yaitu tidak dihitung berdasarkan nilai basis asetnya saja. 

Jadi selain menghitung manajemen fee, iuran, dan pajak-pajak, penetapan toll fee juga memasukkan perincian imbalan Badan Layanan Umum (BLU). 

“Sebab pipa ini kan kepemilikannya ada di BLU yakni Lemigas. Sekarang ini belum ada kepastian imbalan BLU jadi belum bisa menetapkan tarifnya,” terangnya. 

Sebelumnya, BPH Migas memastikan biaya angkut gas dari Pipa Cisem Tahap I tidak akan lebih tinggi dari yang diusulkan. Pasalnya, melalui peran langsung pemerintah, toll fee diharapkan bisa lebih rendah sehingga meningkatkan daya saing industri. 

Adapun profil Pipa Cisem Tahap I (ruas Semarang-Batang) merupakan jalur pipa transmisi gas 20” sepanjang ± 60 km mulai dari Semarang sampai dengan Batang. Pipa  gas ini dibangun oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen Migas untuk memenuhi kebutuhan sejumlah kawasan industri. 

Baca Juga: BPH Migas Dorong Peningkatan Konsumsi Gas Domestik, Segini Realisasinya di 2023

Perinciannya, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal dengan proyeksi kebutuhan gas hingga 39,42 MMSCFD dari 26 perusahan di KEK Kendal hingga tahun 2026. Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) dengan proyeksi kebutuhan gas 25,83 MMSCFD dari 14 perusahaan di KITB Fase I hingga tahun 2028. Serta kawasan-kawasan industri lainnya di sepanjang pipa transmisi Cisem tahap I.

Gas bumi pipa gas CISEM bersumber dari Lapangan Jambaran Tiung Biru (Wilayah Kerja Blora),  Long Term Plan (LTP) WK Cepu (Lapangan Cendana – Alas Tua) dan  WK Tuban (Lapangan Sumber-2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×