kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Total EP & Inpex ingin 39% saham Blok Mahakam


Sabtu, 13 Mei 2017 / 16:00 WIB
Total EP & Inpex ingin 39% saham Blok Mahakam


Reporter: Azis Husaini, Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Total E&P Indonesie dan Inpex Corp mengajukan tawaran pembelian 39% saham Blok Mahakam. Pengajuan tersebut sesuai dengan izin Menteri ESDM Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

Persentase saham yang diajukan Total EP tersebut bertolak belakang dengan keputusan Sudirman Said saat masih menjabat Menteri ESDM. Saat itu Sudirman hanya mengizinkan Total EP dan Inpex memiliki 30% saham. Sementara 60% saham dimiliki Pertamina , dan 10% dikuasai oleh Pemerintah Daerah Kalimantan Timur.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menyatakan sudah menerima surat yang diserahkan Total E&P Indonesie dan Inpex. Isinya adalah, kedua perusahaan itu sepakat ikut mengelola Blok Mahakam sebesar 39% saham.

Belum jelas berapa valuasi 39% saham Blok Mahakam. Pertamina sedang menghitung dan akan menetapkan nilainya. "Tergantung valuasi dari Blok Mahakam, 39% itu berapa mereka harus bayar, nilai aset berapa, kata Arcandra, saat ditemui di kantornya, Jumat (12/5).

Nilai aset tersebut akan dihitung dan disesuaikan dengan berdasarkan market value yang ada saat ini. Sehingga nanti Pertamina dan Total E&P Indonesie akan langsung berkoordinasi. Jadi business to business nya dengan Pertamina, ungkap Arcandra.

Total E&P Indonesie dan Inpex akan berbagi porsi saham yang sama. Masing-masing akan menguasai 19,5% saham Blok Mahakam.

Selain porsi saham yang diinginkan, Total E&P Indonesie juga mengajukan sejumlah insentif dalam surat penawaran akuisisi saham Blok Mahakam ke pemerintah. Menurut Archandra, ada beberapa insentif yang diajukan oleh Total EP dan Inpex.

salah satunya adalah invesment credit. Total E&P Indonesie mengajukan syarat kredit investasi sebesar 17% dari modal yang akan dikeluarkan. Invesment credit adalah tambahan pengembalian biaya modal.

Pada kontrak sebelumnya memang sudah ada investment credit. Tapi, ada beberapa term kali ini berbeda dari term pada kontrak sebelumnya. "Sebelumnya juga ada tapi beda term," ungkapnya

Insentif selanjutnya dari sisi domestic marketing obligation (DMO) atau kewajiban alokasi migas untuk dalam negeri. Total E&P Indonesie meminta harga DMO sesuai harga pasar, tidak lagi menggunakan harga diskon.

Asal tahu saja, DMO yang sudah ditetapkan jumlahnya 25%. Sementara Total E&P Indonesie dan Inpex meminta agar harga DMO tidak didiskon atau menjadi 100% sesuai dengan harga pasar. "Satu lagi syarat yang diminta adalah, depresiasi aset hanya dua tahun," jelasnya.

Namun menurut Arcandra, permintaan Total EP dan Inpex menunggu hasil valuasi aset yang dilakukan Pertamina serta kesediaan Total E&P Indonesie dan Inpex membayar dengan harga valuasi aset yang telah dilakukan. "Harus tahu berapa valuasi dia agree, tidak dengan valuasi sekian, kalau dia tidak setuju, ya, tidak jadi," tandasnya.

Direktur Hulu Pertamina, Syamsu Alam menyatakan, pihaknya masih membahas permintaan Total E&P Indonesie dan Inpex terkait keinginan ikut serta dalam pengelolaan Blok Mahakam mencapai 39%. "Yang jelas, saat ini kami masih tetap mengikuti klausul yang ada. Yakni 30% Total E&P dan Inpex," tandasnya kepada KONTAN, Jumat (12/5).

Head Department Media Relations Total E&P Indonesie Kristanto Hartadi menyatakan, surat itu sudah dikirim lebih dari tiga pekan lalu kepada pemerintah RI cq Menteri ESDM sebagai tindak-lanjut pertemuan CEO Total Patrick Pouyane dengan pemerintah dan PT Pertamina pada 6 April lalu. Pengirim surat adalah Total dan Inpex.

"Rabu lalu ada pertemuan membahas surat itu dihadiri wakil-wakil dari Total dan Inpex di Kementrian ESDM. Itu saja yang bisa saya sampaikan," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×