kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.484   50,00   0,32%
  • IDX 7.736   0,93   0,01%
  • KOMPAS100 1.201   -0,35   -0,03%
  • LQ45 958   -0,50   -0,05%
  • ISSI 233   0,21   0,09%
  • IDX30 492   -0,18   -0,04%
  • IDXHIDIV20 591   0,64   0,11%
  • IDX80 137   0,04   0,03%
  • IDXV30 143   0,27   0,19%
  • IDXQ30 164   0,00   0,00%

Trader wajib punya infrastruktur gas


Selasa, 24 Februari 2015 / 11:43 WIB
Trader wajib punya infrastruktur gas
ILUSTRASI. minimarket, mini market, convenience store Lawson Station Indonesia


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan perusahaan niaga atau trader gas memiliki infrastruktur gas. Aturan ini bertujuan untuk memastikan para pedagang gas bisa profesional dalam menjalankan bisnis.

Rancangan lebih detail dari aturan ini, masih dibahas oleh Kementerian ESDM bersama dengan Tim Reformasi Kelola Migas. "Dalam dua bulan ke depan, diharapkan aturan ini sudah terbit. Jadi nanti tak ada lagi perusahaan yang hanya jual jasa saja," kata I Gusti Nyoman Wiratmadja, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Migas Kementerian ESDM kepada KONTAN, Senin (23/2).

Menurut Wiratmadja, rancangan aturan ini merupakan merevisi dari Permen ESDM No 19 Tahun 2009, tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa. Selain memiliki pipa gas, trader gas nantinya harus memiliki stasiun kompresor dan tempat penyimpanan gas. "Saat ini banyak trader gas tak punya apa-apa, hanya bermodalkan kertas saja," jelas Wiratmadja.

Dalam pandangan Wiratmadja, trader gas bumi tanpa memiliki infrastruktur gas berpotensi hanya menjadi pemburu rente. Agar para trader gas itu bisa melanjutkan bisnisnya, Wiratmadja meminta mereka untuk segera membangun infrastruktur gas tersebut sebelum aturan resmi segera ketuk palu.

"Jika tidak ada infrastruktur gas, maka kami tidak akan memberikan izin trader kepada mereka," tegas Wiratmadja yang enggan mengungkap nama trader gas yang tak punya infrastruktur gas itu.

Dalam catatan Kementerian ESDM, jumlah trader gas bumi yang memiliki infrastruktur gas hanya ada 15 - 20 perusahaan. Diantaranya mereka ada PT Pertamina (Persero), PT PGN Tbk, PT Titis Sampurna dan PT Rukun Raharja.

Menanggapi rencana ini, Cindy Budijono, Corporate Communication PT Rukun Raharja Tbk memberikan dukungannya kepada pemerintah. "Lewat kebijakan ini, trader gas nanti bisa mendapat kesempatan berpartisipasi meningkatkan pemakaian gas untuk kebutuhan dalam negeri," kata Cindy.

Saat ini Rukun Raharja memiliki usaha perdagangan gas melalui anak usahanya yakni PT Energasindo Heksa Karya dan PT PDPDE Gas. Dalam menjalani bisnis perdagangan gas ini, perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode RAJA memiliki jaringan pipa sepanjang 170 km di Jambi dan Jawa bagian Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×